Ikonkata-Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi justru dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (22/10/2026), Rudianto mengatakan gagasan tersebut tidak relevan dengan kondisi Indonesia yang masih menghadapi persoalan korupsi serius. Padahal, pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
“Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra,” ujar Rudianto.
Legislator Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu menjelaskan, unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berfungsi sebagai pagar hukum bagi pemangku kebijakan di lembaga negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Menurutnya, penghapusan unsur tersebut berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, terutama jika tidak disertai pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Rudianto juga menepis anggapan bahwa unsur kerugian negara dapat menghambat iklim bisnis atau operasional badan investasi seperti Danantara. Ia menegaskan, pemisahan risiko bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kebijakan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
“Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya,” tegasnya.
Sebut Penyelamatan Uang Negara Capai Rp28 Triliun
Rudianto memaparkan, selama pemerintahan Presiden Prabowo, penyelamatan uang negara mencapai sekitar Rp28 triliun. Menurutnya, mayoritas nilai tersebut berasal dari pengusutan perkara kerugian negara, bukan semata-mata kasus suap-menyuap.
Ia menilai hal itu menunjukkan pentingnya unsur kerugian keuangan negara sebagai instrumen penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH).
Di sisi lain, Rudianto mengatakan masyarakat justru menantikan penguatan regulasi pemberantasan korupsi, mulai dari UU Tipikor, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Ia mengingatkan, mempersempit penafsiran tindak pidana korupsi berisiko menghambat penegakan hukum dan melemahkan upaya melindungi keuangan negara.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan redefinisi tindak pidana korupsi dengan memfokuskan penanganannya pada suap-menyuap (bribery), merujuk pada standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), serta menghapus unsur kerugian keuangan negara.










