Ikonkata-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), krisis air bersih, hingga antrean bahan bakar minyak (BBM) menjadi sorotan dalam agenda reses dan Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Energi dan Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Hutan di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2026).
Senator DPD RI asal Sulawesi Selatan, A. Waris Halid, mengundang sejumlah pemangku kepentingan dari pemerintah, badan usaha, akademisi, dan organisasi lingkungan untuk membahas pelaksanaan kebijakan energi serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Menurut Waris, reses tersebut bertujuan memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan kebijakan energi, kendala yang dihadapi pemerintah daerah, serta aspirasi masyarakat yang perlu ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPD RI.
Ia menilai berbagai persoalan yang muncul saat ini tidak bisa dilihat secara terpisah. Asap karhutla yang menyelimuti Makassar, kebakaran di sejumlah kabupaten, berkurangnya ketersediaan air, serta antrean BBM menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kebijakan dan pengawasan di lapangan.
“Dalam konteks pengawasan, kita perlu memastikan bahwa kebijakan energi nasional tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat di daerah,” ujar Waris saat membuka kegiatan.
Persoalan Berulang Harus Diatasi
Waris menyoroti persoalan lingkungan yang terus berulang setiap tahun, mulai dari kebakaran hutan, kerusakan kawasan hutan, persoalan sampah, hingga kekurangan air bersih.
Ia mencontohkan kondisi kawasan perbukitan di Kabupaten Bone yang menurut pengamatannya mengalami perubahan akibat pembukaan lahan untuk pertanian.
“Saya sempat mempertanyakan ke Kementerian Kehutanan. Semua bukit begitu masuk wilayah Bone sudah ditanami jagung, dan saya sempat protes kepada Menteri Kehutanan,” ungkapnya.
Waris mempertanyakan efektivitas pengawasan dan perizinan pemanfaatan kawasan hutan. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dini, bukan hanya pengerahan sumber daya ketika kebakaran telah terjadi.
Hutan Rusak, Pasokan Air Terganggu
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Mujetahid M., menilai kebakaran hutan dan aktivitas ilegal di kawasan hutan merupakan persoalan yang terus berulang tanpa penyelesaian mendasar.
Ia menyoroti keterkaitan antara kondisi hutan di wilayah hulu dan ketersediaan air di wilayah hilir, termasuk hubungan Kabupaten Gowa dengan Kota Makassar.
Menurutnya, perlindungan kawasan hulu harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama karena masyarakat di wilayah hilir turut menikmati manfaat sumber daya air dari kawasan tersebut.
Ia mempertanyakan kontribusi daerah hilir dalam menjaga kawasan hulu, termasuk kemungkinan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau penanaman pohon.
“Semua kehidupan bersumber dari air, termasuk energi,” menjadi salah satu penekanan dalam pembahasannya mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan.
Mujetahid juga meminta koordinasi lintas sektor diperkuat, terutama ketika kewenangan berada di pemerintah pusat, sementara dampak persoalan harus ditangani pemerintah daerah.
Selain itu, ia menekankan perlunya penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan serta pemantauan sejak dini untuk mencegah kebakaran dan kerusakan hutan.
Keterbatasan Personel dan Anggaran
Perwakilan pengelola hutan, Suhardi dari PT Inhutani I Unit Manajemen Hutan Tanaman, memaparkan keterbatasan personel dan anggaran dalam penanganan kebakaran hutan.
Ia menyebut terdapat 24 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Sulawesi Selatan. Sementara itu, personel yang tersedia untuk menangani kebakaran hutan dinilai masih terbatas dibandingkan luas wilayah yang harus diawasi.
Dalam pemaparannya, Suhardi menyebut hanya sekitar 70 personel yang dapat dikerahkan untuk penanganan kebakaran hutan di 24 kabupaten. Ia juga menyoroti keterbatasan anggaran operasional.
Meski demikian, pihaknya telah membentuk satuan tugas bersama para pemangku kepentingan dan menjalankan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman kebakaran hutan.
Dari Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, Muhammad Junan menyampaikan pentingnya pengembangan perhutanan sosial sebagai salah satu upaya memberikan akses pemanfaatan lahan kepada masyarakat.
Menurutnya, kebijakan kehutanan perlu memperhatikan keberadaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, sekaligus memastikan pemanfaatan lahan berlangsung sesuai ketentuan.
Pasokan Listrik Tertekan Kekurangan Air
Persoalan lingkungan juga berdampak terhadap sektor energi, khususnya pasokan listrik yang mengandalkan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Perwakilan PLN dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pemadaman bergilir masih berlangsung. Kondisi itu berkaitan dengan tekanan pada pasokan listrik, sementara sekitar 30 persen bauran pembangkitan yang disampaikan dalam forum berasal dari PLTA.
Berkurangnya ketersediaan air berisiko memengaruhi produksi listrik. Untuk mengurangi dampak jangka pendek, PLN telah menambah pembangkit diesel dengan kapasitas sekitar 70 megawatt.
PLN juga menyampaikan rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), termasuk kebutuhan lahan yang masih dikoordinasikan dengan sejumlah kabupaten.
Dalam pemaparannya, perwakilan PLN menyebut rencana tersebut mencakup kapasitas PLTS sebesar 4.232 megawatt dan tambahan kapasitas penyimpanan energi sebesar 8.335 megawatt, dengan kebutuhan lahan sekitar 4.430 hektare. Rincian kapasitas dan lokasi masih memerlukan penjelasan teknis lebih lanjut.
Waris menilai persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya diversifikasi energi serta pemerataan infrastruktur agar ketahanan energi daerah tidak terlalu bergantung pada satu sumber pembangkitan.
Pertamina Minta Pengawasan Distribusi BBM
Persoalan antrean BBM juga menjadi perhatian dalam forum reses tersebut.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyampaikan bahwa peningkatan permintaan masyarakat turut memberikan tekanan terhadap distribusi BBM dan LPG. Penyaluran disebut tetap berjalan, tetapi kuota yang ditetapkan pemerintah pusat menjadi salah satu batas dalam memenuhi permintaan.
Pertamina mendorong penambahan kuota BBM dan LPG untuk wilayah Sulawesi Selatan. Di sisi lain, perusahaan meminta pemerintah daerah dan aparat memperkuat pengawasan distribusi.
Perwakilan Pertamina juga menyoroti dugaan praktik pembelian BBM untuk dijual kembali, baik secara eceran maupun dalam jumlah besar, serta pergeseran konsumsi ke BBM bersubsidi.
Pihaknya berharap DPD RI dapat menyampaikan kebutuhan penambahan kuota kepada pemerintah pusat sekaligus mendorong pengawasan distribusi di daerah.
WALHI Soroti Kebijakan dan Kriminalisasi Petani
Perwakilan WALHI Sulawesi Selatan, Arfandi, menyoroti dampak kebijakan energi dan kehutanan terhadap masyarakat, termasuk masyarakat adat dan petani yang tinggal atau mengelola lahan di sekitar kawasan hutan.
Ia mencontohkan penolakan masyarakat adat terhadap rencana pengembangan energi panas bumi di Toraja. Menurutnya, kebijakan pembangunan energi harus mempertimbangkan persetujuan, kebutuhan, dan kondisi masyarakat setempat.
Arfandi juga menilai pengambilan keputusan yang terlalu terpusat dapat membatasi ruang pemerintah daerah dan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhan wilayah.
Dalam sektor kehutanan, WALHI mengangkat persoalan kriminalisasi petani serta ketimpangan perlakuan antara masyarakat dan korporasi dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Arfandi menyebut terdapat sejumlah petani di Sulawesi Selatan yang menghadapi proses hukum terkait aktivitas di lahan yang telah mereka kelola. Ia meminta persoalan tersebut menjadi perhatian DPD RI, termasuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak mengabaikan hak masyarakat.
WALHI juga mendorong pembenahan tata kelola kebijakan agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang menanggung dampak kerusakan lingkungan, sementara keterlibatan mereka dalam perencanaan dinilai masih terbatas.
Kampus Diminta Terlibat
Wakil Dekan IV Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia, Hj. Nur Setiawat, mengusulkan agar perguruan tinggi dilibatkan lebih aktif dalam edukasi dan penanganan dampak El Niño, termasuk kebakaran, asap, kekeringan, serta persoalan persampahan.
Menurutnya, kampus memiliki kapasitas akademik dan sumber daya yang dapat mendukung pemerintah dalam menyusun edukasi berbasis pengetahuan serta memperluas partisipasi masyarakat.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar penanganan masalah lingkungan tidak hanya mengandalkan pemerintah dan aparat, tetapi juga melibatkan perguruan tinggi, komunitas, dan warga.
Waris Minta Pengawasan Lebih Tegas
Menutup pembahasan, Waris menegaskan bahwa kebijakan energi dan kehutanan harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ia meminta seluruh masukan dalam reses disampaikan dengan dukungan data, fakta, dan rekomendasi yang jelas agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPD RI.
“Kita tidak ingin daerah hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya energi, sementara masyarakat di sekitarnya belum memperoleh manfaat yang sepadan. Kita juga tidak ingin pembangunan energi menimbulkan persoalan lingkungan, konflik pemanfaatan lahan, atau ketimpangan sosial,” tegasnya.
Waris berharap pertemuan tersebut menjadi pintu masuk untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan energi, perlindungan hutan, distribusi BBM, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sejumlah pihak yang hadir dalam kegiatan itu antara lain perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, Dinas ESDM Sulawesi Selatan, PT Inhutani I, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, WALHI Sulawesi Selatan, Fakultas Kehutanan Unhas, Fakultas Teknik UMI, serta Kantor Perwakilan DPD RI Sulawesi Selatan.
Bagi Waris, persoalan yang berulang setiap tahun harus dijawab dengan pengawasan sejak dini, penegakan hukum yang konsisten, dan koordinasi lintas sektor yang lebih efektif.













