Bersaksi di Tipikor Makassar, Bahtiar Bantah Intervensi Pengadaan Bibit Nanas dan Minta Konfrontasi Terbuka

Dalam kesaksiannya Bahtiar menjelaskan secara runut disertai data data, dokumentasi serta hasil pertemuan sejak dirinya menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel 5 September 2023. Termasuk program pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Ikonkataid – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (12/10/2026).

Dalam kesaksiannya Bahtiar menjelaskan secara runut disertai data data, dokumentasi serta hasil pertemuan sejak dirinya menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel 5 September 2023. Termasuk program pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

banner 970x250

Ia menegaskan, dirinya tidak pernah cawe-cawe apalagi menitipkan proyek ataupun mengarahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan pengadaan teknis di Dinas DTPHBun tersebut.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Bahtiar menyatakan tidak pernah menitipkan proyek pengadaan bibit nanas kepada OPD saat masih menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel.

“Saya pastikan tidak ada titipan, di 12 September 2023 saat rapat bersama OPD,” kata Bahtiar dalam persidangan.

Bahtiar juga menegaskan tidak pernah memberikan perintah ataupun melakukan intervensi dalam perencanaan program pengadaan bibit nanas di Dinas DTPHBun.

Bahtiar menyatakan, bahwa program pengadaan bibit nanas tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan teknis Dinas DTPHBun. Ia juga memastikan tidak ada aliran dana dari jajaran dinas maupun rekanan yang terlibat dalam pengadaan tersebut.

“Saya pastikan tidak ada aliran dana apa pun dari jajaran dinas termasuk rekanan dari pengadaan bibit nanas tersebut, jadi itu sepenuhnya menjadi wilayah teknis di Dinas DTPHBun,” ujar Bahtiar.

Lebih jauh, ia juga menegaskan, tidak ada campur tangan dirinya dalam proses perencanaan program tersebut. Dengan demikian, menurut Bahtiar, pelaksanaan pengadaan bibit nanas merupakan urusan teknis yang berada di lingkungan DTPHBun.

Pernyataan ini disampaikan Bahtiar untuk menepis posisinya selaku Pj Gubernur terkait program pengadaan bibit nanas yang saat ini menjadi sorotan.

Bahtiar menjelaskan, bahwa rapat pada 12 September 2023 bersama OPD, berlangsung setelah dirinya mulai menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Sulsel pada 5 September 2023. Ia menjabat hingga 16 Mei 2024 sebelum kemudian diangkat menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Karenanya, dalam kesaksiannya, Bahtiar juga mengaku tidak mengetahui adanya kenaikan anggaran di DTPHBun Sulsel.
“Keterangan yang dimaksud tadi tidak jelas kapan tanggalnya dan waktunya, pertemuan yang dimaksud. Kecuali pertemuan tanggal 30 November 2023. Kalau itu ada dokumentasi, dan tidak ada pertemanan dalam ruangan. Dengan demikian yang mulia kegiatan ini saya pastikan tidak benar kalau pernah saya mengarahkan. Saya juga punya dokumentasi terkait dengan pembahasan- pembahasan dan laporan TAPD” jawab Bahtiar saat Jaksa menanyakan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari sejumlah saksi saksi.

Ia menegaskan, meskipun Pj gubernur menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban kepala daerah, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pada kesempatan tersebut juga terungkap jika Bahtiar pernah meminta untuk di konfrontir dengan semua pihak pada saat penyidikan tetapi tidak di penuhi oleh pihak kejaksaan baik diminta oleh dirinya maupun pihak pengacara.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *