Ikonkata-Sebanyak 652.858 keluarga atau 50,52 persen dari total keluarga di Bali telah mendaftar melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga minggu pertama Oktober 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan capaian tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial sebelum diperluas ke daerah lain.
“Hari ini kami melihat langsung uji coba digitalisasi perlindungan sosial di Bali. Kami ingin memastikan teknologi yang dibangun pemerintah benar-benar memudahkan masyarakat,” kata Meutya saat meninjau pelaksanaan program di Bali, Jumat (9/10/2026).
Melalui Portal Perlinsos, masyarakat dapat melakukan verifikasi identitas, mengajukan permohonan bantuan, memantau proses dan hasil pengajuan, serta menyampaikan sanggahan apabila hasil penilaian dinilai belum sesuai.
Portal ini juga menyediakan mekanisme untuk memperbaiki data kesejahteraan, termasuk desil, apabila tidak lagi mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Meutya menegaskan, ketepatan data menjadi hal penting agar masyarakat yang memenuhi syarat tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan sosial akibat informasi yang tidak sesuai.
“Jangan sampai data yang tidak sesuai justru membuat masyarakat yang berhak tidak mendapatkan bantuan. Kondisi masyarakat bisa berubah, sehingga harus tersedia ruang bagi mereka untuk menyampaikan keberatan dan memperbaiki data melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.
Untuk membantu warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital, pemerintah juga menghadirkan Agen Perlinsos. Petugas ini diharapkan dapat mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran maupun penggunaan layanan.
Menurut Meutya, digitalisasi harus tetap disertai semangat gotong royong agar keterbatasan kemampuan menggunakan teknologi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengakses layanan pemerintah.
“Digitalisasi bukan berarti masyarakat harus menghadapi semuanya sendiri. Teknologi harus berjalan bersama gotong royong agar tidak ada warga yang kehilangan kesempatan mendapatkan haknya hanya karena tidak mengetahui cara mengakses layanan,” katanya.
Meutya juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh proses pendaftaran dan akses layanan Perlinsos digital tidak dipungut biaya.
Masyarakat diminta menggunakan kanal resmi pemerintah, terutama situs berdomain .go.id, serta tidak menyerahkan data pribadi atau nomor rekening kepada pihak yang tidak berwenang.
“Layanan ini gratis. Jangan membayar siapa pun untuk mendaftar dan jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang,” tegas Meutya.
Pemerintah berharap evaluasi uji coba di Bali dapat membantu menyempurnakan sistem digitalisasi perlindungan sosial agar lebih mudah diakses, tepat sasaran, dan dapat diterapkan secara efektif di berbagai daerah.










