Dari Layar Ponsel ke Gudang, BPOM Temukan 459 Ribu Produk Ilegal

Patroli siber BPOM mengungkap gudang di Pakuhaji, Tangerang, yang menyimpan obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp25 miliar.

Ikonkata-Jejak perdagangan produk ilegal yang bermula dari ruang digital membawa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam pemeriksaan pada Selasa (29/9/2026), BPOM menemukan 287 item atau sekitar 459 ribu pieces obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu. Nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut terdiri dari 243 item atau sekitar 436 ribu pieces kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan nilai sekitar Rp18,9 miliar.

Sementara itu, 44 item atau sekitar 23 ribu pieces merupakan obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan nilai sekitar Rp6,1 miliar.

“Informasi dari patroli siber, kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusi produk yang diduga ilegal,” kata Taruna dalam konferensi pers di lokasi temuan, Rabu (30/9/2026).

Penelusuran dilakukan setelah BPOM menemukan indikasi penjualan produk tanpa izin edar melalui platform online. Informasi tersebut kemudian diperdalam oleh tim BPOM Pusat dan Balai POM Kabupaten Tangerang dengan dukungan Tim Badan Intelijen Negara (BIN).

Gudang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

BPOM menduga sebagian produk masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan.

Produk kemudian disimpan di gudang sebelum dipasarkan kepada konsumen melalui platform digital.

Temuan didominasi produk impor dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Untuk kategori obat bahan alam, di antaranya ditemukan Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel.

Pada kategori suplemen kesehatan terdapat Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, dan Calcium Magnesium Zinc.

Sementara kosmetik yang ditemukan antara lain Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.

Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Dengan demikian, keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai ketentuan.

BPOM kemudian menghentikan sementara kegiatan di lokasi dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan. Sejumlah sampel juga telah diambil untuk menjalani pengujian laboratorium.

Untuk proses hukum, BPOM berkoordinasi dengan kepolisian guna menindaklanjuti temuan tersebut.

“BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” tegas Taruna.

Pelaku penyimpanan dan distribusi produk ilegal dapat dikenakan ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli obat bahan alam, suplemen kesehatan, maupun kosmetik secara online.

Masyarakat diminta menerapkan Cek KLIK, yakni mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.

Untuk pembelian melalui platform digital, masyarakat disarankan memilih sarana penjualan yang jelas dan tepercaya, termasuk official online store. Legalitas produk dapat diperiksa melalui laman Cek BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.

BPOM juga mengingatkan masyarakat tidak mudah percaya pada klaim atau iklan yang menjanjikan manfaat secara berlebihan, terutama produk dengan janji efek instan.

Dugaan peredaran produk ilegal dapat dilaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar, Balai, maupun Loka POM di seluruh Indonesia.

Kasus di Pakuhaji menunjukkan bagaimana perdagangan produk ilegal dapat dimulai dari ruang digital, kemudian berlanjut ke gudang penyimpanan sebelum kembali bergerak menuju konsumen.

Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap barang yang sudah berada di pasar, tetapi juga mengikuti jejak distribusinya sejak produk masuk ke Indonesia, disimpan, ditawarkan secara online, hingga sampai ke tangan masyarakat.

banner 336x280