Taufan Pawe Dorong Ombudsman Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik di Daerah

Perwakilan Ombudsman di 38 provinsi dinilai perlu lebih aktif menjangkau persoalan pelayanan publik hingga tingkat kabupaten dan kota.

Ikonkata-Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe mendorong optimalisasi perwakilan Ombudsman di 38 provinsi untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik hingga tingkat kabupaten dan kota.

Menurut Taufan, masih banyak persoalan pelayanan publik di daerah yang membutuhkan pengawasan. Namun, masyarakat belum sepenuhnya mengetahui saluran pengaduan ketika menghadapi persoalan maladministrasi.

banner 970x250

Hal itu disampaikan Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Taufan mengatakan keberadaan perwakilan Ombudsman di setiap provinsi dapat menjadi kekuatan untuk memperluas jangkauan pengawasan. Ombudsman, menurutnya, tidak hanya perlu berfokus pada persoalan di tingkat pusat, tetapi juga aktif mengawal pelayanan publik di daerah.

“Saya sudah memberikan pendalaman dan pandangan, Ombudsman mulai sekarang dan ke depan bukan hanya persoalan sidak (ke Lapas Cibinong) kemarin, tapi kita mau lihat nyalinya sampai ke daerah. 38 provinsi semua ada perwakilan Ombudsman. Ayo kita optimalisasikan,” ujar Taufan.

Ia menyebut persoalan pelayanan publik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota cukup beragam. Sementara itu, sebagian masyarakat masih kebingungan menentukan saluran pengaduan ketika pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan hak mereka.

“Fungsi-fungsi pelayanan di kabupaten kota, di sebuah provinsi sesungguhnya banyak permasalahan. Cuma masyarakat enggak ngerti disalurkan ke mana. Dia tahu Ombudsman, tapi dia pikir ada nyalinya enggak,” katanya.

Untuk memperkuat pengawasan, Taufan mengusulkan sinergi antara perwakilan Ombudsman di daerah dengan anggota Komisi II DPR RI.

Menurutnya, anggota Komisi II memiliki daerah pemilihan masing-masing sehingga dapat menjadi bagian dari penguatan pengawasan pelayanan publik di wilayah tersebut.

“Saya bakal minta anggota Komisi II punya dapil semua. Di dapil-dapil masing-masing itu sebaiknya Ombudsman, kepala Ombudsman provinsi atau di daerah itu bersinergi dengan Komisi II yang membidangi pemerintahan dan politik,” tutur Taufan.

Ia mengatakan pelayanan publik merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pemenuhan hak dasar masyarakat.

Sinergi Ombudsman dan Komisi II, menurut Taufan, dapat memperkuat pengawasan sekaligus membantu menyampaikan persoalan pelayanan publik dari daerah.

Ia berharap optimalisasi perwakilan Ombudsman membuat keberadaan lembaga tersebut semakin mudah dijangkau masyarakat dan mampu memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *