Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Warisan Krisis 1998 Ditutup

Pemerintah menyelesaikan kewajiban surat utang kepada Bank Indonesia pada Agustus 2026, lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya membentang hingga 2043.

Ikonkata-Pemerintah menuntaskan pembayaran utang obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998 dan terkait program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan kabar tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Nilai kewajiban yang telah dilunasi kepada Bank Indonesia mencapai Rp218,3 triliun. 

“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar,” ujar Suahasil.

Lunas Lebih Cepat

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari surat utang yang diterbitkan pemerintah saat menangani krisis ekonomi 1997–1998. Pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui APBN selama bertahun-tahun.

Pemerintah kemudian menyelesaikan sisa kewajiban tersebut pada Agustus 2026. Sejumlah surat utang terkait sebelumnya memiliki jadwal pembayaran yang membentang hingga 2043. 

Dengan pelunasan ini, kewajiban pemerintah kepada BI atas surat utang terkait penanganan krisis 1997–1998 dinyatakan berakhir.

Memanfaatkan Surplus BI

Suahasil menjelaskan, penyelesaian kewajiban dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia yang disetorkan kepada kas negara sesuai ketentuan.

Berdasarkan audit buku 2025, BI memiliki surplus yang kemudian menjadi penerimaan negara. Kementerian Keuangan menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun, yang antara lain digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang tersebut. 

Hak Tagih BLBI Tetap Berjalan

Pelunasan surat utang pemerintah kepada BI tidak berarti seluruh persoalan BLBI telah selesai.

Suahasil menegaskan, pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap obligor dan debitur BLBI. Penagihan serta pemulihan aset negara tetap dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. 

Dengan demikian, terdapat dua hal yang berbeda: kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia telah dilunasi, sementara kewajiban para obligor dan debitur kepada negara tetap menjadi bagian dari proses penagihan.

Penyelesaian surat utang tersebut menutup salah satu kewajiban finansial yang lahir dari penanganan krisis ekonomi hampir tiga dekade lalu. Namun, proses pemulihan hak negara dari obligor dan debitur BLBI masih berlanjut.

banner 336x280