Ikonkata-Pemerintah Kabupaten Barru mengawal 12 usulan lokasi Program Listrik Perdesaan (Lisdes) periode 2026–2029. Pengawalan dilakukan melalui sinkronisasi data, koordinasi lintas sektor, penyiapan lahan, hingga penyelesaian perizinan sebelum program direalisasikan.
Dari 12 lokasi tersebut, enam direncanakan masuk pelaksanaan pada 2026 dan enam lainnya pada 2027. Sebanyak enam lokasi diketahui bersinggungan dengan kawasan hutan sehingga membutuhkan koordinasi dan proses perizinan lebih lanjut.
Usulan tersebut dibahas dalam kegiatan Sinkronisasi Usulan Lokasi Program Listrik Perdesaan dari Pemerintah Daerah dan Fasilitasi Penyiapan Lahan serta Penyelesaian Perizinan di Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) tersebut berlangsung di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar).
Wakil Bupati Barru Abustan A. Bintang hadir mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari. Ia didampingi sejumlah perangkat daerah, di antaranya DPMPTSP, Dinas PMDPPKB, dan Dinas Perhubungan.
Enam Lokasi Bersinggungan dengan Hutan
Berdasarkan roadmap Lisdes Sulawesi Selatan 2026–2029, Barru mengusulkan 12 lokasi untuk pengembangan jaringan dan akses listrik.
Namun, pengusulan belum berarti seluruh lokasi dapat langsung dikerjakan. Setiap lokasi masih harus melalui tahapan konfirmasi, validasi, kesiapan teknis, serta penyelesaian persoalan lahan dan perizinan.
Perhatian khusus diberikan kepada enam lokasi yang berkaitan dengan kawasan hutan. Pemerintah daerah perlu memastikan status lokasi dan kelengkapan dokumen agar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan.
Dalam forum tersebut, usulan pemerintah kabupaten dan kota diverifikasi bersama Dinas ESDM Sulawesi Selatan, PLN, Kementerian ESDM, serta kementerian dan lembaga terkait.
Hasil verifikasi dan klarifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut masing-masing lokasi.
Akses Listrik Masih Perlu Diperluas
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ahmad Amiruddin mengatakan Program Listrik Perdesaan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas akses listrik bagi masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan jaringan.
Program tersebut diarahkan menjangkau wilayah yang relatif sulit diakses, termasuk kawasan kepulauan dan daerah terpencil.
Akses listrik tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan rumah tangga, tetapi juga mendukung pendidikan, pelayanan kesehatan, kegiatan ekonomi, dan pengembangan usaha masyarakat.
Data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menunjukkan rasio elektrifikasi Sulawesi Selatan mencapai 97,035 persen, sedangkan rasio desa berlistrik berada pada angka 98,91 persen.
Meski telah mendekati 100 persen, sejumlah wilayah masih membutuhkan peningkatan akses dan keandalan pasokan listrik. Kondisi geografis menjadi salah satu tantangan, terutama di kawasan kepulauan, daerah terpencil, dan lokasi yang membutuhkan pembangunan jaringan baru.
PLN Tekankan Validitas Data dan Lahan
EVP Pengembangan Listrik Desa PT PLN (Persero) Ahmad Mustaqir menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Lisdes.
Pemda diminta memastikan data lokasi sesuai kondisi lapangan, membantu penyiapan lahan, serta memfasilitasi penyelesaian berbagai perizinan.
Validitas data diperlukan karena setiap lokasi memiliki kondisi berbeda. Pembangunan jaringan listrik harus mempertimbangkan jumlah calon pelanggan, jarak dari jaringan yang tersedia, kondisi geografis, kebutuhan infrastruktur, hingga status lahan.
Bagi Barru, sinkronisasi tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan 12 lokasi yang diajukan memiliki data dan dokumen pendukung yang lengkap.
Keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah juga dibutuhkan karena usulan Lisdes tidak hanya menyangkut aspek teknis kelistrikan. Persoalan perizinan, penggunaan lahan, pemerintahan desa, hingga akses transportasi menuju lokasi pembangunan perlu dikoordinasikan.
Khusus enam lokasi yang bersinggungan dengan kawasan hutan, pengawalan akan membutuhkan koordinasi lebih intensif dengan instansi terkait.
Pemkab Barru selanjutnya akan mengawal hasil sinkronisasi bersama Pemprov Sulsel, PLN, Kementerian ESDM, serta kementerian dan lembaga terkait agar seluruh usulan lokasi dapat dipersiapkan secara bertahap sesuai jadwal Program Listrik Perdesaan 2026–2029.









