Ikonkata-Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional menghadapi tekanan yang semakin kompleks. Mulai dari ketegangan geopolitik, perang dagang, kenaikan biaya energi dan bahan baku, gangguan rantai pasok hingga lonjakan produk impor dan peredaran barang ilegal.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk melindungi industri tekstil, sandang, kulit, dan alas kaki dalam negeri dari tekanan tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolri saat menghadiri Puncak HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Tekanan Global Bisa Berdampak ke Pekerja
Menurut Sigit, perubahan situasi global tidak hanya memengaruhi dunia usaha, tetapi juga dapat berimbas langsung terhadap pekerja dan stabilitas ekonomi.
Meningkatnya biaya impor energi dan bahan baku ikut mendorong kenaikan biaya produksi dan distribusi. Pada saat yang sama, tekanan terhadap nilai tukar rupiah dapat memengaruhi daya saing industri nasional.
“Apabila tidak dikelola dengan baik, berbagai tekanan tersebut dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat, industri tekstil atau kulit dalam negeri, memicu ketidakpuasan, dan memengaruhi stabilitas keamanan dalam negeri, serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Sigit.
Karena itu, pemerintah menempatkan perlindungan industri padat karya sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan ekonomi sekaligus lapangan kerja.
Impor dan Barang Selundupan Diperketat
Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah memperkuat pengendalian impor melalui mekanisme larangan dan pembatasan.
Pemerintah juga melarang masuknya sejumlah barang tertentu, termasuk pakaian bekas impor, yang dinilai dapat menekan keberlangsungan industri dalam negeri.
Perlindungan terhadap industri juga dilakukan melalui penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) terhadap lonjakan impor yang merugikan industri domestik.
Selain itu, Bea Masuk Anti-Dumping diterapkan terhadap produk yang terbukti melakukan praktik dumping.
Pengawasan terhadap impor ilegal dan penyelundupan diperketat mulai dari pintu masuk, pemeriksaan dokumen, hingga pengawasan terhadap peredaran barang di pasar domestik.
“Polri, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan juga melakukan operasi bersama untuk mencegah masuk dan beredarnya tekstil selundupan di pasar dalam negeri,” kata Kapolri.
Industri Didorong Naik Kelas
Perlindungan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan impor. Pemerintah juga mendorong industri nasional meningkatkan daya saing.
Standardisasi dan persyaratan teknis diperkuat, sementara peningkatan teknologi didorong agar produk dalam negeri mampu menghasilkan kualitas yang kompetitif menghadapi produk impor.
Dukungan pembiayaan juga disiapkan melalui Kredit Industri Padat Karya. Skema ini dapat digunakan untuk investasi, modal kerja, hingga revitalisasi mesin.
Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan bagi pekerja sektor tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki sejak 1 Januari 2026.
Menyangkut 3,8 Juta Pekerja
Perlindungan terhadap sektor ini memiliki dampak luas karena industri tekstil dan produk tekstil menyerap lebih dari 3,8 juta tenaga kerja.
Pada semester I 2026, sektor tersebut juga mencatat nilai ekspor sekitar USD4,85 miliar.
Sementara industri alas kaki menyerap sekitar 921 ribu pekerja.
Besarnya serapan tenaga kerja membuat keberlangsungan industri tidak hanya menjadi persoalan bisnis, tetapi berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat, lapangan kerja, dan stabilitas ekonomi.
“Berbagai kebijakan tersebut diarahkan agar industri tetap tumbuh, perusahaan semakin kuat, dan kesejahteraan rekan-rekan pekerja terus meningkat,” pungkas Kapolri.









