Ikonkata-Pemerintah Kota Makassar menemukan masih adanya aset tanah milik daerah yang sertifikatnya menggunakan nama pihak lain.
Dari 7.879 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar, sebanyak 3.223 bidang telah bersertifikat. Namun, dari jumlah tersebut, 277 bidang di antaranya masih menggunakan nama pihak lain dalam sertifikatnya.
Kondisi tersebut diungkap Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menyampaikan jawaban dan tanggapan eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau, Lantai 2, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Munafri mengatakan, persoalan legalitas aset menjadi salah satu fokus pembenahan pengelolaan barang milik daerah. Bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pengamanan aset, optimalisasi pemanfaatan hingga pencegahan potensi kerugian daerah.
“Pemkot Makassar akan melakukan pemutakhiran dan validasi data aset tanah yang meliputi status sertifikasi, aset yang bersengketa, penguasaan oleh pihak ketiga, hingga sertifikat yang masih atas nama pihak lain,” tegas Munafri.
4.656 Bidang Belum Bersertifikat
Berdasarkan laporan inventarisasi aset daerah per Agustus 2026, persoalan sertifikasi tanah Pemkot Makassar masih cukup besar.
Dari 7.879 bidang tanah yang tercatat, sebanyak 3.223 bidang telah bersertifikat. Di dalamnya, 446 bidang telah memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kota Makassar.
Sementara 277 bidang memang telah bersertifikat, tetapi masih tercatat atas nama pihak lain.
Adapun 4.656 bidang lainnya sama sekali belum memiliki sertifikat.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Pemkot Makassar dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset daerah.
Munafri menjelaskan, selama ini Pemkot Makassar bertindak sebagai pengusul dalam proses sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Karena itu, pemerintah kota membutuhkan roadmap sertifikasi yang jelas serta koordinasi intensif dengan pihak-pihak eksternal yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikat.
“Dalam proses pensertifikatan, Pemerintah Kota Makassar bertindak sebagai pengusul kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Makassar, sehingga diperlukan roadmap sertifikasi dan koordinasi yang mendalam antara pemerintah kota dan pihak eksternal,” terangnya.
Sertifikasi Masih Jauh dari Target
Proses sertifikasi aset tanah Pemkot Makassar juga masih menghadapi persoalan capaian.
Pada 2024, sebanyak 22 dokumen sertifikat diterbitkan. Jumlahnya menjadi 19 dokumen pada 2025 dan baru empat dokumen pada 2026 hingga saat ini.
Capaian tersebut masih jauh dari target 75 sertifikat sebagaimana tercantum dalam RPJMD.
Munafri mengatakan, pemerintah kota akan mempercepat inventarisasi, verifikasi, dan sertifikasi aset secara bertahap dengan menggunakan skala prioritas.
Aset yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum atau sengketa akan menjadi salah satu prioritas dalam proses pengamanan.
Ia juga menegaskan, penggunaan surat pernyataan pengurus barang bagi BMD yang dokumen kepemilikannya belum lengkap tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses legalisasi dan sertifikasi.
“Persoalan legalitas aset juga tercermin dari masih adanya perkara hukum yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah,” tuturnya.
Data Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar mencatat terdapat 14 kasus hukum terkait aset pada 2024. Angka tersebut menjadi 10 kasus pada 2025 dan 12 kasus pada 2026.
Menurut Munafri, kondisi tersebut memperlihatkan urgensi penguatan status legalitas BMD, terutama aset berupa tanah.
Data Aset Akan Diintegrasikan
Pembenahan aset tidak hanya dilakukan melalui sertifikasi. Pemkot Makassar juga menyiapkan sistem informasi BMD yang terintegrasi secara digital.
Munafri mengatakan, pemerintah kota akan membangun ekosistem data terpusat atau single source of truth agar informasi aset dapat diperbarui secara berkala dan digunakan lintas perangkat daerah.
Khusus aset tanah, data yang akan diintegrasikan mencakup identitas aset, lokasi dan koordinat, luas, dokumen kepemilikan, nilai aset, pengguna, status pemanfaatan, status sengketa, kondisi fisik hingga riwayat perubahan status.
“Kami di eksekutif akan mendorong digitalisasi, integrasi dan pemutakhiran data antarperangkat daerah terkait,” jelasnya.
Sistem tersebut diharapkan memudahkan pemerintah dalam melakukan penatausahaan, pengamanan, pengawasan sekaligus menentukan strategi pemanfaatan aset.
Aset Menganggur Tak Boleh Dibiarkan
Munafri juga menegaskan Pemkot Makassar tidak ingin membiarkan aset daerah berada dalam kondisi menganggur atau idle asset.
Aset yang belum dimanfaatkan akan diidentifikasi untuk kemudian dioptimalkan melalui skema pemanfaatan sesuai ketentuan.
Sejumlah skema yang disiapkan antara lain sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Namun, optimalisasi aset tetap harus memperhatikan legalitas, kelayakan, transparansi dan akuntabilitas.
“Melalui Ranperda ini akan dilakukan identifikasi optimalisasi aset daerah yang dalam kondisi idle guna dimanfaatkan melalui skema sewa, pinjam pakai, KSP, BGS, BSG dan atau KSPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Munafri menegaskan, optimalisasi aset tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat.
Aset yang diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, ruang publik, kepemudaan, pelayanan sosial, lingkungan maupun kebutuhan masyarakat lainnya akan tetap dipertahankan sesuai fungsi dan peruntukannya.
“Optimalisasi BMD tetap mengutamakan kepentingan dan pelayanan publik,” imbuh Appi.
Fasum-Fasos 187 Perumahan Sudah Diserahkan
Persoalan aset juga mencakup prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pengembang perumahan.
Sejak 2019, Pemkot Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman aktif melakukan inventarisasi dan proses penyerahan PSU dari pengembang.
Hingga Agustus 2026, sebanyak 187 perumahan telah menyerahkan fasum-fasos dan diterima Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dicatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.
Pemkot selanjutnya akan mengembangkan database PSU dan fasum-fasos secara terintegrasi, meliputi lokasi, luas, status penyerahan, status sertifikasi, kondisi fisik hingga pemanfaatannya.
Kerja Sama Aset Akan Diperketat
Untuk aset yang dikerjasamakan, Pemkot Makassar juga akan memperkuat pengawasan terhadap mitra.
Setiap kerja sama pemanfaatan aset strategis akan didukung persyaratan, informasi dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek yang diperhatikan meliputi nilai BMD, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik, profil mitra, jangka waktu kerja sama, bentuk kontribusi hingga manfaat yang diperoleh daerah.
“Pemkot juga akan memperkuat klausul kontrak secara preventif dan kuratif, termasuk larangan meneruskan sewa BMD kepada pihak lain yang tidak berwenang,” ungkapnya.
Pemkot Makassar juga akan menindaklanjuti usulan DPRD agar laporan kinerja pengelolaan BMD disampaikan secara periodik kepada lembaga legislatif.
Menurut Munafri, langkah tersebut penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Sejak 2024, Pemkot Makassar juga menjadi bagian dari 100 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang menjadi pilot project penilaian kinerja pengelolaan aset melalui indeks pengelolaan aset yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan KPK.
Munafri mengatakan, indikator pengelolaan aset akan diarahkan agar konkret, terukur dan berorientasi pada hasil.
“Dengan mekanisme ini, kinerja pengelolaan aset dapat berdasarkan capaian dan hasil yang terukur,” ujarnya.
Pemkot Makassar juga menindaklanjuti rekomendasi BPK Perwakilan Sulawesi Selatan terkait pengelolaan BMD, khususnya hasil pemeriksaan efektivitas manajemen aset tahun 2024 hingga semester I 2025.
Sejumlah rekomendasi telah ditindaklanjuti, antara lain inventarisasi dan penatausahaan KIP A sampai KIP F, sertifikasi parsial aset tanah, serta penyelesaian sebagian tunggakan sewa atau retribusi.
Munafri menegaskan, pembenahan aset daerah membutuhkan sinergi antara pemerintah kota dan DPRD.
“Proses ini tidak berdiri sendiri, diperlukan sinergitas dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari lembaga legislatif dalam hal ini DPRD Kota Makassar,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat segera dirampungkan sehingga menjadi landasan yang lebih kuat bagi Pemkot Makassar untuk mengamankan, menata dan mengoptimalkan aset daerah.
“Makassar adalah rumah besar bagi kita semua, legislatif dan eksekutif adalah dua tangan yang bekerja serempak merawatnya, satu merumuskan arah dan satunya menggerakkan langkah,” pungkas Munafri.











