Ikonkataid – DPRD Kota Makassar mendorong pemerintah kota mengubah aset daerah yang belum termanfaatkan menjadi sumber nilai ekonomi dan pelayanan publik. Tanah maupun bangunan milik pemerintah dinilai tidak boleh sekadar tercatat dalam administrasi tanpa memberikan manfaat nyata.
Juru Bicara Fraksi Mulia DPRD Makassar, Irmawati Sila, menegaskan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) harus menjadi bagian dari strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikannya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Irmawati, pemerintah perlu memetakan aset secara menyeluruh, mulai dari status hukum, kondisi fisik, lokasi hingga potensi ekonominya. Pendataan tersebut harus diikuti langkah konkret untuk menentukan aset yang tetap digunakan, dikembangkan bagi pelayanan publik, atau dikerjasamakan agar menghasilkan pendapatan.
Ia menyebut sejumlah skema dapat ditempuh, seperti penyewaan, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah hingga kerja sama penyediaan infrastruktur. Namun, setiap bentuk pemanfaatan wajib mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan penilaian profesional agar nilai kekayaan daerah tidak merugikan kepentingan publik.
Irmawati juga menekankan perlunya peta jalan penyelesaian aset menganggur. Pemerintah harus mengidentifikasi penyebab aset belum produktif, termasuk kendala legalitas, peruntukan maupun kondisi bangunan, kemudian menetapkan target pemanfaatan yang terukur.
Sorotan serupa disampaikan anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad. Ia meminta indikator kinerja pengelolaan BMD diterjemahkan menjadi target konkret bagi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas aset.
Dengan indikator yang terukur, kata Tri, capaian pemanfaatan aset, penyelesaian administrasi serta kontribusinya terhadap pelayanan dan PAD dapat dievaluasi secara berkala. DPRD pun memiliki dasar yang lebih jelas untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Tri menambahkan, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional sekaligus memperbaiki tata kelola aset. Penataan tersebut juga penting dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan dan memperkuat kualitas laporan keuangan daerah.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengusulkan perubahan perda tersebut dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Makassar yang digelar secara virtual.
Munafri menjelaskan, pembaruan regulasi dibutuhkan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang menyempurnakan aturan pengelolaan barang milik daerah sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Materi revisi mencakup pembagian kewenangan dan tanggung jawab, tata cara pemanfaatan, pengamanan administrasi, fisik dan hukum, serta ketentuan mengenai penilaian, pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan aset.
Pemerintah Kota Makassar berharap pembaruan regulasi ini dapat memperkuat kepastian hukum dan memastikan aset daerah tercatat, terlindungi serta dikelola secara transparan.
Bagi DPRD, tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan aturan tersebut diikuti pelaksanaan yang terukur. Dengan pengelolaan yang tepat, aset yang selama ini belum produktif berpeluang memberi nilai tambah bagi kas daerah sekaligus mendukung kebutuhan pelayanan masyarakat.









