Pengawasan Pemda Didorong Lebih Terbuka, Masyarakat Diminta Aktif Mengawal

Forum Angkatan VIII di Makassar membahas fungsi pengawasan, kepatuhan hukum, serta mekanisme masyarakat menyampaikan informasi dan pengaduan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ikonkata-Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga legislatif dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu poin utama dalam Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VIII yang digelar di Karebosi Premier Hotel, Kota Makassar, Minggu (23/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WITA tersebut dilaksanakan Anggota DPRD Kota Makassar H. Ray Suryadi Arsyad bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar. Forum diikuti berbagai unsur masyarakat untuk memperkuat pemahaman mengenai fungsi pengawasan dan aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

banner 970x250

H. Ray Suryadi Arsyad yang menjadi salah satu narasumber mengatakan, pengawasan diperlukan untuk memastikan program dan kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan sekaligus menjawab kepentingan masyarakat.

“Pengawasan harus dipahami sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” ujar Ray.

Menurutnya, masyarakat juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam mengawal kebijakan dan program pemerintah. Namun, partisipasi tersebut perlu dilakukan secara konstruktif dan melalui mekanisme yang tersedia.

“Partisipasi masyarakat juga penting agar berbagai kebijakan dan program pemerintah dapat terus dikawal secara konstruktif,” katanya.

Dari perspektif hukum, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Dr. Asrul Alimina, SH, MH, menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.

Ia mengatakan, setiap kebijakan dan pelaksanaan kewenangan pemerintah harus memiliki dasar hukum serta mekanisme yang jelas.

“Aspek hukum menjadi landasan penting dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga seluruh kebijakan harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas,” kata Asrul.

Pemahaman terhadap regulasi, lanjut dia, juga penting bagi aparatur untuk meminimalkan kesalahan dalam menjalankan kewenangan pemerintahan.

Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Sulsel, Faisal Ibnu Masud Samal, SH, MH, menyoroti peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dari perspektif hukum dan kepentingan publik.

Menurut Faisal, masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia untuk menyampaikan informasi maupun laporan apabila menemukan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan daerah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menekankan, pengawasan publik sebaiknya dilakukan berdasarkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengawasan yang dilakukan secara kritis, objektif, dan berdasarkan data dapat membantu menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

Diskusi yang dimoderatori Aditya Putra Asnawing berlangsung interaktif. Peserta tidak hanya mendapatkan pemaparan mengenai fungsi pengawasan, tetapi juga berdiskusi mengenai cara memperoleh informasi publik dan langkah yang dapat ditempuh ketika menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pemerintahan.

Salah satu isu yang muncul berkaitan dengan akses masyarakat terhadap informasi mengenai program pemerintah daerah. Peserta mendapat penjelasan bahwa permintaan informasi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme dan saluran resmi yang tersedia.

Sementara untuk dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan kepada lembaga berwenang dengan melampirkan informasi serta bukti pendukung yang relevan.

Forum tersebut menegaskan bahwa pengawasan publik bukan sekadar mencari kesalahan pemerintah. Pengawasan yang dilakukan dengan prosedur yang tepat dan berbasis data justru dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pelayanan serta memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai aturan.

Kegiatan Angkatan VIII ini diharapkan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak, ruang partisipasi, serta mekanisme pengawasan terhadap pemerintahan daerah.

Dengan keterlibatan legislatif, pemerintah daerah, masyarakat, dan unsur pemerhati hukum, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih terbuka dan terukur, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan Kota Makassar yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *