Ikonkata-Hak asasi manusia kini didorong untuk tidak berhenti sebagai wacana di ruang-ruang formal. Kementerian Hak Asasi Manusia memilih Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai dua wilayah percontohan nasional program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan kedua kelurahan tersebut diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi wilayah lain dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Hal itu disampaikan Mugiyanto saat menghadiri penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kelurahan Mattoanging, Senin (10/8/2026).
Menurut Mugiyanto, program ini berangkat dari kebutuhan untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap HAM. Hak asasi tidak hanya berbicara mengenai kebebasan berpendapat, berekspresi atau berorganisasi, tetapi juga menyangkut hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik hingga perlindungan kelompok rentan.
“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki.”
HAM Tak Cukup Dibicarakan
Untuk memastikan program bekerja di tingkat akar rumput, Kementerian HAM menempatkan satu Penggerak HAM di masing-masing kelurahan binaan.
Mereka bukan hanya bertugas memberikan sosialisasi. Penggerak HAM harus turun langsung mengetahui kondisi masyarakat, termasuk memetakan persoalan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman dan potensi konflik sosial.
Kelompok rentan juga menjadi perhatian. Mulai dari anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin hingga warga yang mengalami persoalan kesehatan seperti stunting.
“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” ujar Mugiyanto.
Temuan di lapangan kemudian dicatat dan dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM hingga pemerintah pusat. Dari pemetaan itu, pemerintah dapat menentukan intervensi yang dibutuhkan.
Dengan pola tersebut, persoalan yang selama ini berpotensi luput dari perhatian diharapkan dapat lebih cepat ditemukan dan ditangani.
“Mereka ini penghubung antara warga sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab.”
Pemerintah Juga Pemegang Tanggung Jawab
Mugiyanto menegaskan kesadaran HAM tidak hanya menjadi kewajiban masyarakat. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak warga terpenuhi.
Setidaknya terdapat lima tanggung jawab utama negara, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM.
Karena itu, program penguatan HAM juga menyasar aparatur pemerintah di tingkat kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten hingga kota.
Program tersebut sekaligus berkaitan dengan agenda penilaian kepatuhan HAM yang akan dilakukan Kementerian HAM.
Makassar Ingin Gandakan Program
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan percontohan.
Menurutnya, dua kelurahan tersebut harus menjadi titik awal untuk memperluas program ke seluruh wilayah Makassar.
“Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama.”
Munafri menilai penguatan HAM sangat relevan bagi Makassar yang memiliki sekitar 1,4 juta penduduk, 15 kecamatan dan 153 kelurahan.
Sebagai salah satu pintu gerbang Indonesia Timur, Makassar menjadi ruang perjumpaan berbagai suku, agama, budaya dan latar belakang sosial. Karena itu, literasi HAM dinilai penting untuk menjaga kehidupan kota yang inklusif.
Munafri juga mengaitkan program tersebut dengan upaya memperkuat toleransi di Makassar. Ia menyebut posisi Makassar dalam penilaian toleransi nasional meningkat dari peringkat 50 pada tahun sebelumnya menjadi peringkat 9 tahun ini.
Namun, bagi Pemkot Makassar, ukuran keberhasilan program bukan sekadar peringkat atau status percontohan.
“Implementasi harus nyata, mulai dari pendataan masyarakat, pemetaan persoalan, penguatan pelayanan publik, hingga intervensi terhadap warga yang membutuhkan perhatian pemerintah,” tegasnya.
Dari Dua Kelurahan ke 153 Kelurahan
Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan program pada 2026. Jumlah tersebut akan diperluas pada tahun-tahun berikutnya.
Mugiyanto mengakui angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan sekitar 85 ribu desa dan kelurahan di Indonesia. Namun, ia menilai perubahan besar harus dimulai dari wilayah-wilayah percontohan.
Di Makassar, tantangannya lebih besar: memastikan pengalaman Mattoanging dan Kaluku Bodoa tidak berhenti sebagai proyek percontohan.
Jika berhasil, dua kelurahan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membawa kesadaran HAM lebih jauh—dari kantor pemerintah ke permukiman, dari forum resmi ke lorong-lorong, dan dari konsep menjadi hak yang benar-benar dirasakan warga.










