Prabowo Perintahkan Penanganan Cepat Pemadaman Listrik, Harga BBM Bersubsidi Dipastikan Tetap

berdasarkan laporan PLN, pemadaman tersebut tidak disebabkan oleh kekurangan pasokan energi, melainkan terkait pekerjaan pemeliharaan jaringan.

Ikonkata-Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran terkait untuk segera menuntaskan pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Kalimantan. Arahan tersebut disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam rapat di Istana Kepresidenan, Selasa (4/8/2026).

Bahlil mengatakan Presiden meminta Kementerian ESDM bersama PT PLN mengambil langkah-langkah terukur agar gangguan pasokan listrik dapat segera diatasi dan pelayanan kepada masyarakat kembali normal.

banner 970x250

“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur bersama PLN agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, berdasarkan laporan PLN, pemadaman tersebut tidak disebabkan oleh kekurangan pasokan energi, melainkan terkait pekerjaan pemeliharaan jaringan.

“Persoalannya bukan pada energi. Pasokan energi tidak ada masalah, ini terkait proses pemeliharaan,” jelasnya.

Selain persoalan kelistrikan, Presiden juga memberikan arahan terkait kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak akan dinaikkan, sementara harga BBM nonsubsidi akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia.

Bahlil menjelaskan, apabila harga minyak dunia mengalami penurunan, pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi agar tetap mengikuti mekanisme pasar.

“Kalau harga ICP dunia turun, maka harga BBM nonsubsidi juga dipertimbangkan untuk disesuaikan. Kalau turun ya turun, bukan dinaikkan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menegaskan Presiden juga memberikan perhatian terhadap percepatan program hilirisasi sektor pertambangan. Pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan yang memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memenuhi komitmen hilirisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut akan dikenai langkah-langkah sesuai regulasi.

“Pemerintah memastikan seluruh komitmen hilirisasi dijalankan sesuai aturan. Jika ada yang tidak mematuhi, akan dilakukan tindakan yang terukur sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” tegas Bahlil.

Arahan Presiden tersebut menegaskan komitmen pemerintah menjaga keandalan pasokan energi nasional, stabilitas harga BBM, sekaligus mempercepat hilirisasi sumber daya alam sebagai bagian dari penguatan perekonomian nasional.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *