Ikonkata-Pemerintah Kota Makassar resmi menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa yang ditujukan kepada seluruh ASN, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga pengurus RT/RW.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1262 Tahun 2026 yang mewajibkan penghentian sistem pengelolaan sampah open dumping di TPA Tamangapa.
“Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 mengenai penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Tamangapa,” demikian isi instruksi tersebut.
Dalam aturan baru itu, masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumber, baik di rumah tangga, perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, kawasan usaha, fasilitas publik, maupun lingkungan permukiman.
Pemilahan dilakukan dalam empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta sampah residu.
Sampah organik diarahkan untuk diolah melalui komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), eco enzyme, maupun teknologi ramah lingkungan lainnya. Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diminta disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, atau pihak pengolah dan pembeli bahan daur ulang.
Adapun sampah B3, seperti baterai, limbah elektronik, maupun kemasan bahan berbahaya, wajib diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah khusus.
Setelah seluruh proses pemilahan dan pengolahan dilakukan, hanya sampah residu yang akan diangkut petugas menuju TPA Tamangapa.
Munafri menegaskan perubahan sistem tersebut bertujuan mengurangi beban TPA sekaligus membangun budaya baru pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
“Penguatan edukasi mengenai pemilahan sampah menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan baru ini bukan sekadar perubahan aturan di TPA, tetapi merupakan perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Makassar juga memperkuat kelembagaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) agar sampah yang masih memiliki nilai dapat dimanfaatkan kembali dan tidak berakhir di TPA.
Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa perorangan, badan usaha, maupun instansi yang tidak mematuhi ketentuan baru dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar menargetkan pengelolaan sampah tidak lagi bergantung pada TPA sebagai tempat pembuangan seluruh jenis sampah. Sebaliknya, sampah harus diselesaikan sedekat mungkin dari sumbernya, sementara TPA Tamangapa hanya berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir bagi sampah residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi.










