Ikonkata-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memperpanjang kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung Kamis (23/7/2026) ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.
Melalui kerja sama tersebut, Kejari Makassar akan memberikan layanan berupa pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga bantuan hukum kepada DPRD Kota Makassar dalam menjalankan fungsi kelembagaannya.
Kepala Kejari Makassar, Andi Panca Sakti, mengatakan mekanisme kerja sama ini dirancang agar penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Menurutnya, apabila DPRD menghadapi persoalan hukum, Ketua DPRD cukup menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sehingga Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak sebagai kuasa hukum.
Ia menjelaskan, pola tersebut tidak hanya mempercepat penanganan persoalan hukum, tetapi juga menghemat anggaran daerah karena DPRD tidak perlu menggunakan jasa kuasa hukum dari pihak swasta.
“Melalui mekanisme ini, anggaran daerah dapat lebih difokuskan untuk program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain pendampingan dalam penyelesaian sengketa hukum, ruang lingkup kerja sama juga mencakup pendampingan pada proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Kejari akan memberikan masukan hukum agar setiap produk legislasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Jaksa Pengacara Negara juga siap memberikan pendampingan maupun mewakili DPRD Kota Makassar apabila menghadapi gugatan di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut. Menurutnya, Kejari merupakan mitra strategis yang akan memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD agar berjalan sesuai koridor hukum.
Ia menilai pendampingan hukum sangat penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pendampingan dari Kejari menjadi bagian penting untuk memastikan setiap produk legislasi yang dihasilkan DPRD berkualitas, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” katanya.
Prosesi penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar Anwar Faruq serta Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba. Kehadiran para pimpinan kedua lembaga itu menegaskan komitmen bersama untuk terus membangun sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum.









