Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Ekstasi, Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Medan-Riau

DPO Haradongan Simanjuntak ditangkap di Rokan Hilir, penyidik menyita ekstasi, sabu, dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika.

Ikonkata-Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Haradongan Simanjuntak, buronan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersebut sekaligus membuka dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan pemasok di Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Haradongan ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, depan Kampus IPDN, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Penangkapan DPO atas nama Haradongan Simanjuntak dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 394,5 butir dan Happy Five sebanyak 39 butir dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Haradongan merupakan buronan dalam pengungkapan kasus narkotika pada Februari 2026. Saat itu, polisi menangkap tersangka Muhammad Azmi alias Azmi dengan barang bukti 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five. Dari hasil penyidikan, Haradongan diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.

Saat ditangkap, Haradongan berada di dalam mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka, kendaraan, dan barang bawaannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita pil ekstasi dengan berbagai logo, sabu seberat bruto 3,63 gram, bubuk yang diduga mengandung ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Dalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui narkotika yang disita dari Muhammad Azmi berasal darinya. Ia juga menjelaskan transaksi dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain sebelum dana dipindahkan ke rekening yang dikuasainya.

Selain itu, tersangka mengaku memperoleh narkotika yang ditemukan saat penangkapannya dari seseorang berinisial Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir. Sidiq diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, dan vape yang mengandung etomidate, dengan pasokan berasal dari seseorang bernama Dadang di Kota Medan.

Penyidik juga mengungkap jaringan tersebut menggunakan modus sistem tempel, yakni penyerahan narkotika melalui kurir tanpa mempertemukan langsung penjual dan pembeli.

Saat ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu para pemasok dan pengedar lain yang diduga terlibat.

banner 336x280