Fraksi NasDem Nilai Makassar Belum Siap Terapkan Kebijakan Sampah Residu

Ari Ashari Ilham meminta Pemkot menunda penerapan kebijakan yang mulai berlaku 1 Agustus 2026 hingga sosialisasi diperluas dan fasilitas pemilahan sampah tersedia

Ikonkata-Ketua Fraksi NasDem DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menilai kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa belum siap diterapkan. Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat masih minim, sementara fasilitas pendukung belum tersedia secara memadai.

Ari mengatakan, kebijakan tersebut mengharuskan masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah. Namun, hingga kini pemerintah dinilai belum memberikan edukasi secara masif mengenai mekanisme pemilahan maupun menyiapkan sarana yang dibutuhkan warga.

“Aturan ini terlalu terburu-buru. Masyarakat Kota Makassar belum siap. Seharusnya sosialisasinya dimasifkan terlebih dahulu agar masyarakat memahami bagaimana cara memilah sampah,” ujar legislator muda yang juga Ketua Komisi D DPRD Makassar.

Menurut Ari, Fraksi NasDem telah menerima banyak aspirasi dan keluhan dari masyarakat terkait kebijakan tersebut. Warga, kata dia, mengaku bingung dengan sistem baru yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.

“Banyak masyarakat yang menghubungi kami. Mereka merasa kebijakan ini mendadak dan tidak dibarengi dengan fasilitas dari pemerintah,” katanya.

Ia menilai pemerintah seharusnya lebih dahulu menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk penyediaan tempat sampah terpilah di lingkungan RT maupun RW agar masyarakat dapat membiasakan diri memilah sampah sejak dari rumah.

“Minimal pemerintah memfasilitasi tempat sampah pemilahan di setiap RT agar masyarakat tahu bagaimana memisahkan sampah sejak dari rumah,” ujarnya.

Selain itu, Ari menyebut pengelolaan sampah organik melalui biopori atau metode lain tidak bisa diterapkan secara instan karena membutuhkan biaya, sarana, dan pemahaman masyarakat. Karena itu, edukasi dinilai menjadi faktor utama sebelum kebijakan dijalankan.

Ia mengingatkan, penerapan aturan tanpa persiapan yang matang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan sampah di Kota Makassar.

“Saya khawatir kalau masyarakat belum siap, sementara petugas hanya mengangkut sampah residu, justru sampah akan menumpuk dan Kota Makassar bisa semakin semrawut. Karena itu, kami menilai penerapan kebijakan ini sebaiknya ditunda sambil memperkuat sosialisasi dan menyiapkan fasilitas pendukung,” tegasnya.

banner 336x280