DPR Resmi Tetapkan Sembilan Anggota KPI Pusat

Komisi I menekankan komitmen menjaga independensi dan integritas sebagai syarat utama mengawal penyiaran Indonesia selama periode 2026–2029.

Ikonkata-DPR RI menyetujui sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026–2029 hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan Komisi I DPR RI. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026)., setelah Komisi I menyampaikan laporan hasil pelaksanaan fit and proper test.

Dalam laporan Komisi I DPR RI yang dibacakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, dijelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyampaikan 27 nama calon anggota KPI Pusat kepada DPR RI. Namun, satu calon atas nama Kabul Indrawan mengundurkan diri sehingga sebanyak 26 calon mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.

“Proses berlangsung lancar dan terbuka sesuai jadwal, dengan masing-masing Calon menyampaikan pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan sesi pendalaman melalui tanya jawab,” ujar Sukamta saat membacakan laporannya.

Ia menambahkan, setelah seluruh tahapan selesai, Komisi I DPR RI menggelar rapat intern secara tertutup pada 15 Juli 2026 untuk menentukan calon anggota KPI Pusat terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat.

Adapun sembilan calon anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 yang terpilih adalah Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widhie Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan. Selain itu, Komisi I DPR RI juga menetapkan tiga calon pengganti antarwaktu (PAW), yakni Ahmad Farikul Badi’, Sutjiati Eka Tjandrasari, dan Henry Sianipar.

Komisi I DPR RI juga menegaskan pentingnya komitmen para anggota KPI Pusat terpilih dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga independen yang mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.

“Terhadap sembilan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 terpilih tersebut, Komisi I DPR RI meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas Komisi Penyiaran Indonesia,” tuturnya.

Melalui laporan tersebut, Komisi I DPR RI meminta persetujuan Rapat Paripurna terhadap sembilan calon anggota KPI Pusat Periode 2026–2029. Selanjutnya, nama-nama yang telah disetujui DPR RI akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029.

Pemilihan anggota KPI Pusat dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur bahwa anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka berdasarkan usulan masyarakat.

banner 336x280