Ikonkata-Upaya mengurangi sampah di Kota Makassar mulai bergerak dari kawasan pesisir. Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menjadikan Pulau Lae-Lae sebagai salah satu titik penguatan gerakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui edukasi pemilahan sampah dan aksi bersih lingkungan.
Kegiatan yang berlangsung di RW 003, Kelurahan Lae-Lae, Jumat (17/7), menjadi bagian dari implementasi program Makassar Zero Waste sekaligus persiapan menghadapi kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Dalam kebijakan tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya akan menerima sampah residu sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah menuju sanitary landfill.
Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga. Karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah utama agar kebiasaan memilah sampah tumbuh sebelum sampah diangkut ke tempat pengolahan.
Menurut Nanin, wilayah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda dibanding kawasan daratan. Keterbatasan lahan serta kedekatannya dengan ekosistem laut membuat pengelolaan sampah menjadi isu yang tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga perlindungan kawasan pesisir dari pencemaran.
Dalam kegiatan tersebut, warga diperkenalkan sistem pemilahan sampah menjadi tiga kelompok, yakni sampah organik yang dapat diolah menjadi kompos, sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi melalui daur ulang atau bank sampah, serta sampah residu yang tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Selain edukasi, masyarakat bersama aparat kecamatan, pemerintah kelurahan, ketua RT/RW, dan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Universitas Negeri Makassar melakukan pengumpulan sampah dari rumah-rumah warga sebelum memilah dan menimbang seluruh hasilnya.
Dari kegiatan itu terkumpul 353,1 kilogram sampah. Sampah anorganik mendominasi dengan total 335,1 kilogram, terdiri atas botol plastik, cup plastik, kardus, aluminium, dan kaleng minuman. Sementara sampah organik mencapai 10,1 kilogram, sedangkan sampah residu yang tidak dapat didaur ulang hanya 7,9 kilogram.
Data tersebut menunjukkan sebagian besar sampah yang dihasilkan masyarakat masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan kembali apabila dipilah sejak dari rumah.
Nanin menegaskan Gerakan Zero Sampah tidak berhenti pada kegiatan bersih-bersih lingkungan, melainkan membangun budaya baru melalui penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R). Dengan cara itu, volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir maupun yang berpotensi mencemari laut dapat terus ditekan.
Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang berharap RW 003 Kelurahan Lae-Lae dapat berkembang menjadi kawasan percontohan pengelolaan sampah di wilayah kepulauan. Model kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan perguruan tinggi dinilai menjadi fondasi penting untuk mewujudkan perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

















