Ikonkata-Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi berfokus pada pemblokiran situs semata. Pendekatan terbaru kini menyasar seluruh ekosistem kejahatan digital, mulai dari platform, aliran dana, hingga jaringan pelaku yang mengoperasikannya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak memberi ruang bagi jaringan kejahatan untuk kembali beroperasi.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tetapi keseluruhan ekosistemnya,” kata Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Meutya, strategi tersebut dijalankan melalui kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum.
Sinergi tersebut diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menjadi dasar pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga dalam memberantas judi online secara terintegrasi.
Ia menegaskan, pemutusan akses terhadap situs judi harus diikuti dengan langkah memutus sumber pendanaan yang menopang operasional jaringan tersebut.
“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” ujarnya.
Data Kementerian Komdigi mencatat, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten yang bermuatan judi online.
Selain itu, bersama OJK, Komdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses verifikasi dan cleansing.
Meutya mengapresiasi langkah OJK dan industri perbankan yang terus memperketat pengawasan terhadap rekening mencurigakan. Ia juga mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) secara lebih ketat agar penyalahgunaan rekening dapat dicegah sejak awal.
Menurutnya, keberhasilan memberantas judi online sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam memutus rantai kejahatan digital secara menyeluruh.
“Pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, dan penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” tutup Meutya.












