Komisi III DPR Matangkan RUU Perampasan Aset, Cegah Penyalahgunaan Wewenang Jadi Sorotan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU tidak hanya berorientasi pada pemulihan aset hasil tindak pidana, tetapi juga menjamin perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum.

Ikonkata-Komisi III DPR RI terus mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dengan menghimpun berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembahasan RUU tidak semata-mata diarahkan untuk mengoptimalkan pengembalian aset kepada negara, tetapi juga memastikan aturan tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kita ingin pemulihan aset berjalan maksimal, tetapi jangan sampai masyarakat yang tidak bersalah justru menjadi korban aparat yang menyalahgunakan kewenangan,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara menjadi salah satu prinsip utama yang terus didalami Komisi III dalam pembahasan RUU tersebut.

Selain itu, Komisi III juga menerima berbagai usulan mengenai perlunya pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset sitaan hasil tindak pidana.

Habiburokhman menjelaskan pengelolaan aset memerlukan keahlian tersendiri sehingga masih dikaji apakah cukup ditangani oleh institusi penegak hukum yang ada saat ini atau membutuhkan mekanisme kelembagaan baru yang lebih spesifik.

Komisi III juga masih membahas nomenklatur regulasi tersebut. Salah satu pandangan yang berkembang mengusulkan penggunaan istilah Asset Recovery atau pemulihan aset karena dianggap lebih menggambarkan keseluruhan proses, mulai dari penerimaan informasi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Sementara itu, istilah Perampasan Aset dinilai hanya merepresentasikan tahapan akhir dari rangkaian proses tersebut.

“Kalau undang-undang ini mengatur seluruh proses secara komprehensif, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi, maka istilah Asset Recovery dinilai lebih tepat. Namun, hal ini masih akan terus dibahas dan belum menjadi keputusan final,” katanya.

Habiburokhman menegaskan seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU sebelum dibahas lebih lanjut bersama anggota Komisi III DPR RI.

Ia berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana, tetapi juga memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

banner 336x280