Ikonkata-Komite II DPD RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P2P). Revisi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan petani sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
Wakil Ketua II Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid, mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar mampu menjawab tantangan sektor pertanian yang terus berkembang, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
“RUU P2P ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Revisi ini juga penting untuk menopang ketahanan pangan nasional,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, perlindungan terhadap petani tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan produksi. Negara juga harus menjamin keberlanjutan usaha tani melalui regulasi yang memberikan kepastian berusaha.
“Petani harus ditempatkan sebagai aktor utama pembangunan nasional. Negara wajib memberikan perlindungan yang lebih kuat agar mereka memiliki kepastian dan kesejahteraan yang berkelanjutan,” katanya.
Dalam pembahasan RUU tersebut, Komite II DPD RI menyepakati sejumlah penguatan substansi. Salah satunya memperjelas pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada petani melalui standar yang lebih terukur dan konsisten.
Revisi juga memperkuat aspek jaminan sosial bagi petani sebagai bentuk perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi dalam menjalankan usaha pertanian.
Selain itu, RUU ini mendorong lahirnya generasi petani muda sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian nasional di tengah tantangan regenerasi petani.









