Ikonkata-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi melalui aplikasi kencan maupun platform digital menyusul kasus dugaan penyekapan dan kekerasan di Bandung yang diduga berawal dari perkenalan melalui aplikasi kencan berbasis lokasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkomdigi saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (27/6/2026). Ia menyebut kasus yang masih ditangani aparat penegak hukum itu menjadi pengingat penting bahwa aktivitas di ruang digital harus selalu dibarengi dengan kewaspadaan dan literasi digital yang memadai.
“Interaksi yang berawal dari ruang digital harus selalu disertai kehati-hatian dan literasi digital yang baik. Algoritma dirancang untuk menemukan kecocokan, bukan menjamin seseorang dapat dipercaya,” ujarnya.
Menkomdigi menegaskan masyarakat tidak boleh mudah percaya terhadap profil, foto, maupun informasi yang ditampilkan di media sosial ataupun aplikasi digital. Menurutnya, algoritma pada berbagai platform memang dirancang untuk membangun kedekatan dan meningkatkan interaksi antar pengguna, namun tidak dapat dijadikan jaminan atas identitas maupun niat seseorang.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi identitas sebelum bertemu dengan orang yang dikenal melalui dunia maya. Selain itu, pengguna juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi dan memanfaatkan fitur keamanan yang disediakan platform, seperti pelaporan maupun pemblokiran apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Lebih lanjut, Menkomdigi menilai terciptanya ruang digital yang aman merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, kata dia, terus memperkuat tata kelola ekosistem digital, sementara penyelenggara platform diharapkan meningkatkan perlindungan terhadap para penggunanya.
Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk terus meningkatkan literasi digital agar mampu memanfaatkan teknologi secara aman, cerdas, dan bertanggung jawab.
Terkait dugaan tindak pidana dalam kasus di Bandung tersebut, Menkomdigi menegaskan proses penanganannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum yang saat ini masih melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.









