Ikonkata-Pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI yang menghadirkan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Senin (22/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pengawasan AMDK dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap sebelum produk beredar hingga setelah berada di pasaran. Pengawasan tersebut mencakup aspek keamanan, mutu, pelabelan, hingga iklan produk.
“BPOM melakukan pengawasan pre-market dan post-market untuk memastikan AMDK memenuhi persyaratan keamanan, mutu, serta label dan iklan yang tidak menyesatkan,” ujar Taruna Ikrar.
BPOM juga memaparkan hasil pengawasan sepanjang 2025 yang menunjukkan masih adanya tantangan dalam industri AMDK nasional. Sebanyak 39 persen sarana produksi AMDK ditemukan belum memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait standar higiene, sanitasi, dan sistem pengendalian mutu.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa salah satu parameter yang menjadi perhatian adalah kandungan bromat. Menurutnya, paparan bromat dalam jangka panjang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi manusia.
“Paparan jangka panjang bromat pada manusia berisiko memicu kanker sehingga pengendalian parameter ini menjadi prioritas dalam pengawasan,” katanya.
Sementara itu, Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menyoroti aspek perlindungan konsumen, khususnya terkait klaim yang disampaikan dalam iklan maupun label produk.
Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur sebelum memutuskan membeli suatu produk. Ketidaksesuaian antara narasi promosi dengan fakta teknis dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
“Ketidaksesuaian narasi klaim dengan fakta teknis menciptakan asimetri informasi dan berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur,” tegasnya.
BPKN juga mengungkap adanya sejumlah pengaduan masyarakat terkait praktik galon isi ulang dan program undian hadiah AMDK yang dinilai belum transparan. Karena itu, lembaga tersebut merekomendasikan penguatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk AMDK serta kebijakan perlindungan yang lebih kuat terhadap air minum isi ulang tidak bermerek.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menilai efektivitas pengawasan tidak dapat diukur dari banyaknya temuan pelanggaran. Menurutnya, ukuran keberhasilan terletak pada penyelesaian masalah dan pencegahan agar pelanggaran tidak kembali terulang.
“Masyarakat tidak tahu banyak mengenai informasi AMDK, padahal konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas. Kita sudah di era transparansi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, turut mendorong perhatian terhadap layanan air bersih yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Ia menilai cakupan distribusi PDAM yang masih terbatas menjadi tantangan tersendiri dalam pemenuhan kebutuhan air layak konsumsi masyarakat.
Senada dengan itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menilai persoalan AMDK bukan sekadar isu produk konsumsi, melainkan menyangkut keadilan akses air, keamanan produk, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Ia meminta BPOM dan BPKN lebih aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di berbagai daerah agar pemahaman konsumen terhadap keamanan produk air minum semakin meningkat.
Menutup rapat, Taruna Ikrar menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dari Komisi VII DPR RI. Ia menegaskan komitmen BPOM untuk terus memperkuat perlindungan masyarakat melalui pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan berbasis data.
BPOM juga berencana mengembangkan standar serta metode pengujian mikroplastik, sekaligus membuka hasil pengawasan secara lebih luas kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik dan perlindungan konsumen.
“Kami akan memublikasikan hasil pengawasan secara lebih terbuka untuk perlindungan konsumen,” pungkasnya.

















