Ikonkata-Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat kerja sama dalam pelindungan guru dan tenaga kependidikan (GTK) Islam. Pada 2025, sinergi dua pihak ini telah memberikan pelindungan kepada 557.978 GTK Islam atau sekitar 46 persen dari total sasaran 1.205.190 orang. Selama periode tersebut, manfaat klaim telah disalurkan kepada 5.677 pekerja pendidikan Islam dengan total pencairan mencapai Rp76,7 miliar.
Penguatan sinergi Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 dibahas bersama oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat. Pertemuan keduanya bersama jajaran berlangsung di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Hadir mendampingi Menag, Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno, Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu, dan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar. Dalam kesempatan itu, diserahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta beasiswa pendidikan kepada ahli waris tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa program jaminan sosial memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman bagi para guru dan tenaga kependidikan keagamaan sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan optimal.
“Alhamdulillah, hari ini Kementerian Agama bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali memastikan perlindungan bagi guru madrasah dan tenaga pendidik keagamaan. Selain itu, kami juga menyerahkan manfaat santunan kepada ahli waris peserta yang telah terdaftar, termasuk dukungan beasiswa pendidikan bagi putra-putrinya,” ujar Menag usai prosesi penyerahan.
Menurut Menag, program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan saat terjadi risiko kerja, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga peserta.
“Program ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi para tenaga pendidik dan keluarganya. Ketika terjadi risiko yang tidak diharapkan, perlindungan sosial dapat membantu meringankan beban keluarga, terutama dalam pembiayaan pengobatan dan keberlanjutan pendidikan anak,” lanjutnya.
Menag juga menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi tenaga layanan keagamaan di berbagai daerah.
“Kami berharap ke depan program ini dapat menjangkau lebih banyak tenaga layanan keagamaan yang selama ini memiliki kontribusi besar bagi masyarakat, sehingga perlindungan sosial dapat dirasakan secara lebih luas dan merata,” tegas Menag.
Kementerian Agama bersama BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong percepatan perluasan kepesertaan agar semakin banyak guru dan tenaga kependidikan keagamaan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Agama dalam memperkuat pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik keagamaan.
“Kami tidak sekadar menghimpun iuran, tetapi juga memastikan manfaat perlindungan dapat dirasakan secara optimal oleh peserta dan keluarganya. Program ini sangat penting untuk membantu mencegah munculnya kerentanan ekonomi baru ketika pencari nafkah utama mengalami risiko kerja,” ujar Saiful.
Melalui program JKK, peserta mendapatkan perlindungan berupa pembiayaan pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk saat perjalanan menuju dan pulang dari tempat bertugas.
Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta serta dukungan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai manfaat maksimal mencapai Rp174 juta.
Sinergi Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan sosial bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan, sekaligus memastikan keberlangsungan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. Langkah tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang berdampak nyata bagi masyarakat.

















