Indonesia Dorong Standar Baru Royalti Digital Global di Forum WIPO

Proposal Indonesia melalui dokumen Elements Paper mendapat dukungan eksplisit dari sejumlah negara, termasuk Brazil, India, Iran, Belarus, Sri Lanka, dan Saudi Arabia. Bahkan Brasil menyebut usulan Indonesia memiliki clear cross-regional interest atau kepentingan lintas kawasan yang kuat.

Ikonkata-Indonesia mulai memainkan peran penting dalam perdebatan global mengenai masa depan tata kelola royalti digital. Dalam sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization, proposal Indonesia terkait transparansi dan tata kelola royalti lintas negara mendapat dukungan yang semakin luas dari berbagai kawasan dunia.

Perkembangan itu menandai perubahan penting dalam diplomasi hak cipta internasional. Isu yang sebelumnya dianggap terbatas pada kepentingan negara berkembang kini mulai dipandang sebagai kebutuhan global di tengah ledakan distribusi karya melalui platform digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menyebut meningkatnya dukungan internasional sebagai sinyal bahwa negara-negara mulai menyadari pentingnya sistem royalti yang lebih transparan dan adil bagi kreator.

“Ekosistem digital membutuhkan tata kelola royalti yang interoperabel, transparan, dan mampu menjamin hak ekonomi pencipta secara lebih adil,” kata Hermansyah di Geneva, Senin (25/5/2026) melalui rilis Kementerian Hukum RI.

Proposal Indonesia melalui dokumen Elements Paper mendapat dukungan eksplisit dari sejumlah negara, termasuk Brazil, India, Iran, Belarus, Sri Lanka, dan Saudi Arabia. Bahkan Brasil menyebut usulan Indonesia memiliki clear cross-regional interest atau kepentingan lintas kawasan yang kuat.

Dukungan juga muncul dari kelompok regional seperti Group of Latin American and Caribbean Countries (GRULAC) yang menilai agenda Indonesia selaras dengan kebutuhan perlindungan hak cipta di era digital. Sejumlah organisasi internasional, termasuk CISAC, turut menilai persoalan transparansi royalti digital sebagai tantangan nyata yang memerlukan solusi internasional bersama.

Sementara itu, beberapa negara memilih membuka ruang diskusi lanjutan. China mendukung keberlanjutan pembahasan hak cipta di lingkungan digital, sedangkan Germany yang mewakili Group B menyatakan minat untuk terus mengikuti perkembangan proposal Indonesia pada sidang berikutnya.

Ketua SCCR, Peter Lábody, memastikan pembahasan proposal Indonesia akan kembali dilanjutkan pada SCCR ke-49 mendatang. Meski masih ditempatkan dalam agenda Other Matters, keputusan itu dipandang sebagai keberhasilan diplomatik Indonesia untuk menjaga isu tersebut tetap hidup di meja perundingan internasional.

Indonesia juga mengumumkan rencana penyelenggaraan Global Forum on Copyright Royalty Governance in the Digital Environment menjelang SCCR berikutnya. Forum itu dirancang sebagai ruang dialog antara pemerintah, organisasi manajemen kolektif, hingga pelaku industri kreatif global untuk membahas model tata kelola royalti digital yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Di tengah dominasi platform digital global, isu distribusi royalti kini menjadi salah satu perdebatan paling krusial dalam ekonomi kreatif dunia. Indonesia tampaknya ingin memastikan bahwa para pencipta — dari musisi, penulis, hingga pekerja kreatif digital — tidak kehilangan hak ekonominya di tengah perubahan lanskap industri yang bergerak jauh lebih cepat dibanding regulasi internasional.

banner 336x280