Ikonkata-Pemerintah kembali menunjukkan langkah besar dalam penyelamatan aset negara. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif senilai Rp10,27 triliun serta pengembalian kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari operasi besar penertiban kawasan hutan dan penguatan tata kelola sumber daya alam nasional yang tengah digencarkan pemerintah.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa masyarakat kini menuntut bukti nyata dalam penegakan hukum dan penyelamatan kekayaan negara.
“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden.
Prabowo mengungkapkan, penyerahan kali ini merupakan tahap keempat dari rangkaian penyelamatan aset negara. Total nilai aset dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan disebut telah mencapai sekitar Rp40 triliun.
Menurut Presiden, hasil penyelamatan tersebut nantinya akan diarahkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik di berbagai daerah.
Mulai dari renovasi sekolah, perbaikan puskesmas, hingga pembangunan layanan dasar masyarakat disebut menjadi prioritas pemanfaatan aset yang berhasil dikembalikan kepada negara.
Presiden juga memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama unsur penegak hukum dan pengawasan negara yang terlibat dalam operasi tersebut.
Mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, TNI, BPKP, hingga PPATK dinilai memiliki peran penting dalam mengamankan aset negara dan menindak praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Prabowo menegaskan bahwa penguasaan sumber daya alam oleh negara merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi kesejahteraan rakyat.
Ia juga memastikan pemerintah akan terus memperkuat langkah pemberantasan korupsi dan praktik perampasan kekayaan negara.
“Pemerintah akan terus berjuang menghentikan praktik korupsi dan perampasan kekayaan negara demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang,” tegasnya.
Momentum penyerahan aset ini menjadi simbol kuat komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus mengembalikan kekayaan negara agar benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.









