Ikonkata-Rencana penurunan potongan aplikator menjadi sorotan. DPR menilai kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian tarif, tetapi langkah strategis negara dalam melindungi dan meningkatkan pendapatan pengemudi ojek online.
Rencana penurunan potongan aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tersebut. Ia menilai, penyesuaian ini akan memberi dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan mitra pengemudi.
“Kebijakan ini tentu sangat bermanfaat bagi driver ojol dan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Ridwan, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, pemangkasan potongan aplikator membuka ruang pendapatan yang lebih proporsional bagi mitra, yang selama ini menanggung beban potongan platform cukup besar.
Namun demikian, Ridwan menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan aplikator jika telah ditetapkan secara resmi. Ia mengingatkan agar kebijakan tidak berhenti pada tataran wacana.
“Kalau aturan ini sudah ditetapkan, maka harus dijalankan oleh aplikator secara adil dan konsisten,” tegasnya.
Ia juga menilai langkah pemerintah menata ulang skema potongan aplikator mencerminkan keberpihakan terhadap pekerja sektor informal digital yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi.
Karena itu, pengawasan dinilai penting agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan ketimpangan baru antara aplikator dan mitra pengemudi.
Komisi V DPR RI, lanjut Ridwan, mendukung penuh upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor transportasi digital. Pihaknya bahkan berencana memanggil pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Selain itu, DPR juga mendorong penguatan perlindungan sosial bagi pekerja gig economy, termasuk pengemudi ojol. Menurut Ridwan, mereka perlu mendapatkan jaminan dasar seperti asuransi kerja dan akses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
“Mereka adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi digital yang juga harus mendapat perlindungan negara,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Ridwan mengingatkan agar perhatian terhadap kesejahteraan pekerja tidak hanya difokuskan pada sektor transportasi digital, tetapi juga diperluas ke sektor produktif lain seperti nelayan dan petani.
Dengan kebijakan ini, arah regulasi dinilai semakin jelas: negara hadir untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan pekerja di dalamnya.

















