Ikonkata – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi B bersama Komisi A melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah lokasi usaha milik Toko Sumber Plastik yang berada di Jalan Masjid Raya, Rabu 29 April 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga terkait aktivitas bongkar muat yang dinilai mengganggu arus lalu lintas.
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi B, Ismail, dengan didampingi sejumlah anggota dewan, di antaranya Andi Tenri Uji, Hj Umiyati, Basdir, serta anggota Komisi A Rahmat Taqwa Quraisy. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Perumda Parkir Makassar.
Dalam peninjauan tersebut, DPRD mencermati langsung aktivitas operasional di lokasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Dari hasil pengamatan awal, bangunan yang digunakan usaha tersebut dinilai memiliki karakteristik yang lebih mendekati fungsi gudang.
“Kami turun untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari yang kami lihat, aktivitas di sini cenderung mengarah ke fungsi pergudangan,” ujar Ismail.
Ia menegaskan, pihak DPRD akan menindaklanjuti temuan ini melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pemilik usaha guna mengklarifikasi legalitas serta kesesuaian izin yang dimiliki.
“Hasil RDP akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya, apakah perlu ada rekomendasi penindakan atau kebijakan lain,” jelasnya.
Senada dengan itu, Rahmat Taqwa Quraisy menekankan bahwa DPRD mendukung iklim investasi, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, kejelasan status usaha menjadi hal penting yang harus dipastikan.
“Kami tidak menghambat usaha, tetapi regulasi harus dipatuhi. Apakah ini toko atau gudang, itu yang akan kita dalami lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, Andi Tenri Uji berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak mana pun, baik masyarakat sekitar maupun pelaku usaha.
“Kami ingin solusi yang adil. Namun pelaku usaha juga harus transparan dan tertib administrasi,” tegasnya.
Dari sisi teknis, Dinas Perdagangan melalui Kepala Bidang Usaha Perdagangan, Riyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha tersebut. Ia menyebutkan, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara izin yang terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kondisi riil di lapangan.
“Jika dalam NIB tercatat sebagai pedagang eceran, maka ketentuannya berbeda dengan gudang. Namun melihat luas dan aktivitasnya, ada kemungkinan masuk kategori pergudangan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa aturan pemerintah kota mengharuskan aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut dilakukan pada malam hingga dini hari, guna meminimalkan kemacetan di siang hari.
DPRD Kota Makassar memastikan akan segera mengagendakan RDP dalam waktu dekat untuk memperjelas status usaha tersebut sekaligus merumuskan langkah penanganan yang tepat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
















