Ikonkata – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan parkir yang dinilai bukan hanya soal peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut kepastian layanan bagi masyarakat pengguna jasa parkir.
Selama ini, warga di Makassar kerap mengeluhkan ketidakjelasan tarif dan minimnya bukti pembayaran resmi di sejumlah titik parkir. Kondisi tersebut dinilai membuka celah praktik tidak transparan yang merugikan baik masyarakat maupun pemerintah daerah.
Anggota DPRD Makassar, Hartono, mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda ini menjadi momentum untuk membenahi sistem parkir secara menyeluruh, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih tertib dan akuntabel.
Menurutnya, dugaan kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir selama ini tidak hanya berdampak pada kas daerah, tetapi juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di lapangan.
“Kalau sistemnya tidak dibenahi, bukan hanya PAD yang hilang, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan layanan publik,” ujarnya.
Ranperda ini nantinya akan menjadi pedoman baru bagi Perumda Parkir Makassar Raya dalam mengelola parkir, termasuk kemungkinan penerapan sistem digitalisasi pembayaran dan pengawasan yang lebih ketat.
DPRD berharap, dengan regulasi baru tersebut, praktik parkir liar maupun kebocoran setoran dapat ditekan, sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jasa parkir yang selama ini sering tidak mendapatkan kejelasan hak mereka.
Selain itu, kehadiran aturan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan parkir sebagai bagian dari wajah pelayanan publik kota.
Dalam waktu dekat, Ranperda tersebut dijadwalkan masuk tahap pengesahan melalui rapat paripurna. Jika disahkan, masyarakat Makassar berpotensi merasakan perubahan nyata dalam sistem parkir yang lebih transparan, tertib, dan berorientasi pada pelayanan.
















