Ikonkata – Komisi C DPRD Kota Makassar terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas usaha di daerah melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin 13 April 2026. Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya legislatif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus hasil temuan di lapangan terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
Salah satu pembahasan utama dalam RDP berasal dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan pada 12 Maret 2026 terhadap salah satu gerai milik PT Primafood Internasional (Prima Mart/IOS Unggas). Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan sejumlah hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Andi Harun, menyampaikan bahwa forum RDP dimanfaatkan untuk mengklarifikasi berbagai temuan sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan, baik dari sisi perizinan maupun operasional di lapangan. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak terkait turut dihadirkan guna memberikan penjelasan secara langsung. Pembahasan difokuskan pada aspek legalitas usaha serta kesesuaian praktik operasional dengan regulasi daerah.
Sementara itu, perwakilan dinas teknis yang hadir menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan serta koordinasi antarinstansi untuk mencegah potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Melalui forum ini, DPRD berharap dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib, transparan, dan sesuai aturan, sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.
















