Ikonkata-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik distribusi ilegal gas medik dinitrogen monoksida (N₂O) merek “Baby Whip” yang dijual secara daring. Temuan ini merupakan hasil operasi gabungan BPOM bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) pada awal April 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengungkapan bermula dari penindakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan dan distribusi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 2 April 2026.
“BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan terhadap lokasi yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan sediaan farmasi jenis gas medik N₂O,” kata Taruna dalam konferensi pers di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Kamis (9/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan tabung gas berbagai ukuran. Rinciannya, 51 tabung berkapasitas 2,2 liter, 42 tabung 640 gram, serta 9 tabung valve berisi gas N₂O dengan ukuran 1 hingga 7 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 26 tabung kosong dan berbagai peralatan pengemasan seperti sealer, plastik segel, kardus, hingga nozzle untuk penggunaan produk.
Taruna menegaskan, praktik distribusi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta menjalankan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
“Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.
BPOM menjelaskan, N₂O merupakan gas medik yang lazim digunakan dalam prosedur anestesi untuk memberikan efek sedasi pada pasien. Namun, penyalahgunaan dengan cara dihirup di luar pengawasan medis berisiko menimbulkan gangguan saraf, hipoksia, hingga kematian.
“Dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan ketergantungan psikologis. Ini sangat berbahaya,” kata Taruna.
Hasil investigasi awal menunjukkan tabung dan perangkat pendukung diimpor dari luar negeri, sementara isi gas diperoleh dari distributor di wilayah Bekasi. Produk kemudian dikemas ulang sebelum diedarkan.
Deputi Bidang Penindakan BPOM Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, lokasi yang digunakan pelaku berstatus rumah kontrakan. Ia juga menyebut distribusi tidak lagi dilakukan melalui marketplace umum.
“Setelah ramai, penjualan dihentikan di marketplace resmi dan beralih ke jalur perseorangan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, sementara penetapan tersangka masih dalam proses. Aparat gabungan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menegaskan akan memperkuat penegakan hukum, meningkatkan edukasi publik terkait bahaya penyalahgunaan gas medik, serta memperketat perizinan produk.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan hanya menggunakan produk farmasi yang telah memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.









