Serahkan LKPD ke BPK, Lutim Kejar WTP ke-14 Atas Laporan Keuangan 2025

Penyerahan LKPD ini dilakukan bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Luwu Utara, Sinjai, dan Pinrang.

Ikonkata– Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu menerima langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 dari Pemda Luwu Timur.  LKPD tersebut diserahkan langsung oleh  Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam,Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan laporan tersebut merupakan komitmen Irwan terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di Pemda Luwu Timur. Penyerahan LKPD ini dilakukan bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Luwu Utara, Sinjai, dan Pinrang.

banner 970x250

Penyerahan LKPD ini dilakukan bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Luwu Utara, Sinjai, dan Pinrang.

Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, mengatakan pelaporan LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,  Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyerahan LKPD ini masih dalam batas waktu yang ditetapkan,” jelasnya.

Usai dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari.

“Opini yang diberikan nantinya merupakan pernyataan profesional terkait kewajaran informasi keuangan, yang dinilai dari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.

Sementara itu  usai menyerahkan laporan, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengintegrasikan prinsip tata kelola yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan.

“Ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik. LKPD yang kami sampaikan adalah potret kondisi keuangan daerah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis aktual,” ujarnya.

Dalam laporan yang telah diserahkan ke BPK  mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Lebih (LPSL), Neraca, Laporan Operasional, hingga Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Tidak menutup kemungkinan imbuh Irwan  bahwa laporan yang disampaikan masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, pihaknya berharap BPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.

“Kami menyadari laporan ini masih perlu disempurnakan. Untuk itu, kami berharap BPK RI beserta jajaran dapat melakukan pemeriksaan secara terperinci,” tambahnya.

Lebih lanjut, Irwan juga berharap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih dapat kembali dipertahankan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Harapan kami, predikat WTP yang telah dicapai dapat terus dipertahankan” harapnya.

Dalam hal predikat WTP, Pemda Luwu Timur teah memecahkan record di mana pada tahun 2025 lalu, BPK kembali mengganjar WTP yang ke 13 kalinya bagi Luwu Timur. Prestasi ini dinilai sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan hasil kerjasama solid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *