Komisi B DPRD Makassar Soroti Pengelolaan PD Parkir Makassar

Rapat yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai informasi yang viral terkait dugaan ketidakwajaran setoran parkir dari sejumlah badan usaha di Kota Makassar.

Ikonkata – Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pengusaha, PD Parkir Makassar Raya, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar untuk membahas pengelolaan parkir yang belakangan menjadi sorotan di media sosial menjelang Lebaran. Rapat yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai informasi yang viral terkait dugaan ketidakwajaran setoran parkir dari sejumlah badan usaha di Kota Makassar.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengatakan pihaknya sengaja mengundang para pengusaha dalam forum RDP guna mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang di masyarakat. “Hari ini kita undang para pengusaha untuk RDP terkait banyaknya informasi yang viral di media sosial bahwa Komisi B tidak lagi memperhatikan mitra-mitranya, terutama yang menjadi atensi menjelang Lebaran,” ujar Ismail.

Dalam rapat tersebut, Komisi B memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk PD Parkir Makassar Raya dan Bapenda Kota Makassar untuk membahas persoalan pengelolaan parkir di sejumlah titik. Dari hasil sidak lapangan dan pembahasan dalam RDP, ditemukan adanya indikasi setoran parkir yang dinilai tidak wajar di beberapa lokasi parkir di Kota Makassar.

Ismail mengungkapkan, terdapat sejumlah lahan parkir, khususnya parkir tepi jalan, yang dikelola oleh pengusaha besar namun hanya menyetor sekitar Rp25 ribu hingga Rp45 ribu. Padahal, menurutnya, ada pengusaha kecil yang justru mampu memberikan setoran lebih besar kepada pemerintah daerah.

“Kita ambil contoh rumah makan kecil di kawasan Pannampu, Lango-Lango, itu sanggup bayar parkir sampai Rp1 juta per bulan. Ini bisa menjadi contoh bagi yang lain,” jelasnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi B juga menyoroti besaran setoran parkir di salah satu tempat kuliner terkenal di Makassar, yakni Pallubasa Serigala.

Direktur PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menjelaskan bahwa setoran parkir di lokasi tersebut terdiri dari dua komponen, yakni Tambahan Jasa Usaha (TJU) sebesar Rp65 ribu per hari serta Parkir Langganan Bulanan (PLB) sebesar Rp400 ribu per bulan. “Kalau dibandingkan dengan Lango-Lango, itu jauh sekali perbandingannya. Kita tahu sendiri bagaimana ramainya Pallubasa Serigala yang sudah dikenal secara nasional,” ujarnya.

Adi juga mengungkapkan adanya dugaan aliran setoran parkir yang tidak langsung masuk ke PD Parkir, melainkan diserahkan kepada pihak usaha. “Informasi yang kami dapat dari jukir, diduga mereka menyerahkan setoran ke pihak Pallubasa. Kalau itu benar terjadi, bagi saya itu adalah pungli dan tidak boleh,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, PD Parkir Makassar Raya bersama Komisi B DPRD Makassar berencana melakukan uji petik di sejumlah titik parkir setelah Lebaran guna memastikan kesesuaian setoran parkir yang masuk ke kas daerah. Selain itu, PD Parkir juga akan menelusuri sekitar 70 badan usaha yang diduga memiliki potensi permasalahan serupa terkait setoran parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *