MAROS, IKONKATAID – Sampah masih menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi Pemerintah Kabupaten Maros. Dengan cakupan 14 kecamatan dan 103 desa/kelurahan, peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi membuat volume sampah terus bertambah, sementara sarana pengelolaan belum sepenuhnya memadai.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Maros kini tengah merumuskan dua regulasi penting yang diproyeksikan menjadi penguat tata kelola sampah di tingkat daerah.
Analis Produk Hukum Bagian Hukum Setda Maros, Muhammad Rizky Idris, mengungkapkan bahwa regulasi pertama adalah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang kebijakan dan strategi daerah terkait :
1. Pengurangan sampah rumah tangga
2. Penanganan sampah sejenis rumah tangga
3. Pemberdayaan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan
4. Pelibatan masyarakat dan pelaku usaha
5. Skema pendanaan dan kelembagaan
Ranperbup ini juga dibuat sejalan dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 dan target nasional penanganan sampah 70 persen serta pengurangan 30 persen pada tahun 2025.
Regulasi kedua adalah Perbup pelaksana dari Perda Pengelolaan Sampah Tahun 2022, yang akan memperjelas teknis lapangan melalui pengaturan tentang :
1. Pemilahan dan pengurangan sampah
2. Pengelolaan TPA
3. Penguatan bank sampah dan TPS 3R
4. Penegakan hukum dan sanksi administratif
5. Kolaborasi dengan swasta dan komunitas lingkungan
Rizky mengatakan kedua peraturan bupati tersebut sudah dalam tahap penggodokan dan ditargetkan tuntas pada tahun 2026 melalui koordinasi lintas sektor. “Penyusunan berjalan bertahap. Kami optimistis bisa selesai tahun depan agar pengendalian sampah bisa lebih terukur dan terarah,” ujarnya, Selasa 1 Oktober 2025.
Tanpa regulasi teknis yang kuat, Pemkab masih menghadapi hambatan seperti rendahnya kesadaran pemilahan, keterbatasan armada dan TPA, fasilitas bank sampah yang belum merata, serta minimnya pelibatan desa dan swasta.
Kecamatan Turikale, Mandai, Maros Baru, Lau, dan Tanralili tercatat sebagai wilayah dengan timbunan sampah tertinggi.
Melalui regulasi baru, Pemkab Maros menargetkan :
1. Pengembangan bank sampah berbasis desa.
2. Kolaborasi usaha lokal dan komunitas lingkungan
3. Aktivasi peran RT/RW, PKK, dan sekolah
4. Edukasi perilaku pengelolaan sampah
5. Pembentukan satgas pengawasan lapangan
Pemerintah juga mulai menggeser pendekatan pengelolaan sampah agar tidak hanya bertumpu pada kabupaten, tetapi lebih kolaboratif, berbasis data, dan mengurangi beban TPA. “Regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah fondasi perubahan perilaku dan penguatan peran masyarakat,” tegas Rizky.









