ikonkata.id, Maros – Pemkab Maros menyerahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dalam rapat paripurna DPRD Maros, Rabu, 10 September 2025.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, hadir menyerahkan Ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa yang didampingi wakil ketua DPRD Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik.
Muetazim mengatakan, penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih terbuka, transparan, dan efisien.
“Pelayanan publik yang baik harus didukung keterbukaan informasi. Dengan Ranperda ini, semua itu bisa lebih terarah, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ucapnya usai rapat paripurna.
Menurutnya, percepatan transformasi digital juga menjadi alasan utama. Pemerintah daerah, kata dia, tidak boleh tertinggal dalam mengadopsi teknologi informasi.
“Transformasi digital sudah menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan. Pemerintah daerah harus bergerak cepat mengikuti perkembangan,” tegas mantan Kepala Dinas PUTRPP itu.
Muetazim menambahkan, regulasi baru ini diperlukan karena Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini.
Aturan lama dinilai tidak mampu menjawab tantangan hukum maupun kebijakan transformasi digital nasional.
“Karena itu, regulasi baru dipandang perlu segera dibentuk agar langkah pemerintah daerah tidak terhambat,” katanya.
Ranperda yang diajukan memiliki sasaran cukup luas. Di antaranya tata kelola pemerintahan berbasis teknologi, peningkatan jaringan komunikasi, penataan sistem manajemen kerja, standarisasi pertukaran informasi, penguatan sistem informasi desa, hingga pengelolaan nama domain pemerintah daerah.
Selain itu, Ranperda ini juga mengatur keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam mempercepat pencapaian tujuan strategis e-government di Kabupaten Maros.
“Dalam Ranperda ini turut memuat soal partisipasi masyarakat dan dunia usaha yang ikut dilibatkan dalam upaya mempercepat pencapaian tujuan strategis e-government,” tutupnya.
Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menyambut baik penyerahan Ranperda tersebut.
Ia menilai langkah Pemkab Maros sudah tepat karena komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan mendasar bagi tata kelola pemerintahan modern.
“Ranperda ini akan jadi payung hukum yang lebih kuat. Kita ingin Maros tidak tertinggal dalam transformasi digital,” ujar legislator PAN tersebut.

















