ikonkata.id, Makassar – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 31 Juli 2025 di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani. RDP ini menghadirkan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, serta Relawan Soelawesi Pejuang Amanah (RESOPA) guna membahas berbagai dugaan pelanggaran dalam penerimaan siswa baru dan pengadaan seragam sekolah.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat masuk yang diajukan LMP Sulsel dan RESOPA. LMP Sulsel menyoroti dugaan manipulasi data pada jalur afirmasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Anggaran 2025. Sementara RESOPA menyampaikan keberatan atas distribusi seragam sekolah yang dinilai tak sesuai spesifikasi serta penerapan tata tertib sekolah yang diduga bertentangan dengan Permendikbudristek No. 20 Tahun 2023 tentang Sekolah Ramah Anak dan Inklusif.
Perwakilan LMP Sulsel, Anto, menyampaikan temuan dugaan kecurangan di jalur zonasi, di mana beberapa siswa diterima di sekolah favorit meski alamat dalam Kartu Keluarga berada jauh dari sekolah. Ia juga mempersoalkan proses verifikasi domisili oleh Disdik serta transparansi titik koordinat yang menjadi acuan jalur zonasi.
Selain itu, LMP mengungkap adanya dugaan pungutan liar di SMP Negeri 6 Makassar. Kepala Bidang SMP Disdik Makassar disebut meminta uang sebesar Rp15 juta kepada wali murid agar anaknya lolos masuk ke sekolah tersebut. LMP mengklaim memiliki bukti tangkapan layar percakapan dan nomor rekening yang dikirim secara pribadi.
Dalam kesempatan yang sama, RESOPA juga menyoroti praktik penjualan seragam sekolah yang terjadi secara diam-diam, seperti di SMP Negeri 2 Makassar. Mereka menduga kualitas kain seragam tak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan melibatkan penyedia jasa yang tidak terdaftar sebagai UMKM resmi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyatakan bahwa sistem penerimaan murid baru telah mengikuti juknis Permendikbudristek No. 3 Tahun 2025. Menurutnya, titik domisili ditentukan oleh wali murid sendiri melalui aplikasi dan diverifikasi melalui sistem.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan pungli di SMP 2 maupun SMP 6 telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Makassar. Pihaknya sudah memanggil kepala sekolah dan pihak terkait untuk proses klarifikasi sesuai mekanisme kepegawaian.
Achi membantah harga seragam mencapai Rp180 ribu per pasang seperti yang disebutkan. Ia menyebut harga yang tertera di DPA hanya Rp170 ribu dan masih melalui proses negosiasi serta quality control. Ia menekankan bahwa kebijakan pembagian seragam gratis adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada orang tua murid, bukan kepada pengusaha.
“Kami tidak ingin sekolah jadi tempat jual beli. Kalau 300 murid dikalikan Rp1,8 juta, lalu dikalikan 600 sekolah, itu bisa menyentuh Rp30 miliar. Kita harus berpihak ke masyarakat, bukan pengusaha,” ujar Achi.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada lagi sistem “jalur solusi” seperti tahun sebelumnya. Penambahan kuota rombel hanya dilakukan sesuai juknis dan dengan persetujuan Kementerian. Disdik juga menekankan pentingnya pengawasan dalam proses distribusi dan pemenuhan spesifikasi seragam sekolah.
Menutup RDP, Achi menyampaikan terima kasih atas masukan dari LMP dan RESOPA. Ia memastikan semua aspirasi dan temuan akan menjadi bahan evaluasi internal demi peningkatan mutu pendidikan di Kota Makassar.
















