DPRD Soroti Perparkiran di Makassar

Dari estimasi sekitar 1,4 juta kendaraan yang berlalu-lalang setiap hari, diperkirakan sedikitnya 30 persen melakukan aktivitas parkir

IkonkataID,MAKASSAR – Sektor parkir di Kota Makassar kembali menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Pasalnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini yang semestinya mengalir deras justru tak tercapai secara optimal dan dinilai hanya menjadi angka semu di atas kertas.

Dari estimasi sekitar 1,4 juta kendaraan yang berlalu-lalang setiap hari, diperkirakan sedikitnya 30 persen melakukan aktivitas parkir. Jika dikelola secara serius, potensi pendapatan dari parkir bisa mencapai Rp1 miliar per hari. Namun, faktanya, realisasi pendapatan dari sektor ini hanya menyentuh angka sekitar Rp23 miliar per tahun.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar, Irfan Malluserang, melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan sektor parkir. Menurut politisi PAN tersebut, potensi besar ini selama ini justru menjadi “ladang bancakan” yang tidak pernah tersentuh pembenahan serius.

“Potensi parkir kita bisa Rp1 miliar per hari, tapi yang masuk ke kas daerah justru jauh dari angka itu. Ini bukan soal teknis semata, tapi soal keberanian politik pemerintah untuk membersihkan sistem,” tegas Irfan.

Ia menilai stagnasi PAD dari sektor parkir mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat. Untuk itu, ia mendorong percepatan digitalisasi dan segera meninggalkan sistem manual yang rawan kebocoran.

“Kalau kita tetap bertahan dengan pola lama, jangan salahkan kalau PAD terus bocor dan masyarakat tak kunjung mendapat pelayanan yang layak. Digitalisasi ini harga mati,” tambahnya.

Irfan juga menyoroti kinerja PD Parkir Makassar yang dinilainya perlu dievaluasi secara total agar mampu berperan sebagai penggerak perubahan, bukan hanya sekadar badan usaha yang stagnan.

Senada dengan Irfan, anggota Komisi B lainnya, Zulhajar dari Fraksi PKB, menilai pemerintah kota terlalu lamban dalam membenahi sistem parkir yang usang. Ia mengungkapkan bahwa upaya digitalisasi sudah lama disuarakan DPRD sejak periode direksi sebelumnya.

“Intinya bagaimana mendorong transaksi elektronik agar kebocoran parkir bisa ditekan,” ujarnya.

Zulhajar juga menekankan pentingnya pembaruan regulasi. Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir yang saat ini berlaku dibuat sejak tahun 2006 dan dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Perda baru sudah disetujui sebagai inisiatif Komisi B. Kami menunggu Pansus bekerja agar regulasi baru ini segera lahir,” katanya.

Salah satu inovasi yang tengah dikaji adalah sistem langganan parkir tahunan. Dalam konsep ini, pembayaran parkir digabungkan dengan pajak kendaraan bermotor, dan pengguna akan diberikan barcode yang dapat dipindai setiap kali parkir. Sistem ini diharapkan bisa memangkas praktik setoran tunai yang rawan penyelewengan.

“Dengan sistem ini, pengguna tidak perlu bayar setiap kali parkir. Cukup tunjukkan barcode yang sudah teregister. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga akuntabilitas,” jelasnya.

Namun demikian, Zulhajar mengingatkan bahwa persoalan parkir tidak hanya menyangkut aspek teknis atau keuangan, tetapi juga aspek sosial. Ribuan juru parkir dan kelompok masyarakat informal menggantungkan hidup pada sektor ini.

“Parkir ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, harus ada pendekatan sosial agar kebijakan ini diterima dan tidak memunculkan resistensi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *