ikonkata.id,Barru- Kabupaten Barru menjadi salah daerah pertama di Sulawesi Selatan yang merampungkan keberadaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diprakarsai oleh Presiden Prabowo melalui Asta Cita. Setidaknya hari ini, Rabu 28 Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Barru secara resmi meluncurkan dan mengesahkan 55 Kopdes dari 40 desa dan 15 kelurahan se Kabupaten Barru.
Bupati Baru Andi Ina Kartika Sari, SH.,M.Si., menyatakan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menyukseskan program nasional ini. “Insya Allah, kami siap menjalankan arahan dan kebijakan lanjutan yang diberikan. Seperti harapan Bapak Presiden Prabowo, koperasi ini hadir sampai ke desa dan kelurahan agar tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal secara ekonomi,” ujar Andi Ina.
Pada kesempatan tersebut Andi Ina juga menyampaikan bahwa segala persyaratan kehadiran Kopdes di daerah nya telah memenuhi persyaratan hukum dan kepengurusan.
Untuk menandai kehadiran Kopdes di daerahnya, Pemda Barru menyerahkan SK notaris dan Kementerian Hukum dan melantik para pengurus Kopdes serta menyerahkan secara simbolis tabungan rekening bank BRI
Koperasi Merah Putih diyakini akan menjadi kendaraan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan kelurahan melalui penguatan potensi lokal serta peningkatan kesejahteraan warga. Kehadiran koperasi ini juga menjadi bentuk konkret upaya pengurangan ketimpangan ekonomi di daerah.
Keberhasilan pembentukan koperasi ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Barru, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta dukungan penuh dari kepala desa dan lurah di seluruh wilayah Kabupaten Barru.
“Langkah-langkah yang kami ambil melibatkan seluruh elemen. Kami di pemerintah daerah hanya mengarahkan, dan tim teknis dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan serta DPMDPPKBPPA yang turun langsung ke masyarakat untuk membentuk koperasi melalui musyawarah desa,” tambah Bupati.
Tidak hanya itu, proses penerbitan akta notaris dan legalitas koperasi juga melibatkan dua notaris lokal yang secara efektif menyelesaikan penerbitan 55 akta koperasi.
Pembiayaan untuk penerbitan akta koperasi bersumber dari anggaran masing-masing wilayah. Untuk desa, biaya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sedangkan untuk 15 kelurahan, pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Barru.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa semangat gotong royong masih hidup. Para kepala desa secara aktif ikut menginisiasi dan menanggung biaya pembentukan koperasi karena merasa memiliki dan ingin turut bertanggung jawab atas keberlangsungan koperasi di wilayah mereka,” jelas Bupati.









