Wujudkan Maros Menjadi Kabupaten Layak Anak, Pemkab Maros Mengikuti Verlap KLA yang Dilaksanakan Oleh Kemen PPA

ikonkata.id, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan wilayah yang ramah bagi anak-anak melalui pelaksanaan verifikasi lapangan Kabupaten Layak Anak (KLA) secara hybrid. Tim verifikator dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan penilaian mendalam, untuk memastikan pemenuhan 5 indikator KLA di kabupaten tersebut. (Rabu, 14/05/2025)

Proses verifikasi hybrid ini menjadi kondisi adaptasi kebiasaan baru. Sebagian dokumen dan presentasi dilakukan secara virtual, memungkinkan efisiensi waktu dan biaya.

Beberapa lokasi yang menjadi fokus kunjungan antara lain UPTD SMPN 02, UPTD SDN 103, UPTD PPPA PUSPAGA, Perpustakaan Ibu dan Anak, RBA, Tempat Penitipan Anak Ceria, Puskesmas Turikale, Masjid Istiqlal Maros, LPKA Maros dan fasilitas publik lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak.

Bupati Maros A.S. Chaidir Syam membuka Verlap KLA yang Turut dihadiri Kepala Dinas P3AKB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Murni, Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin, Ketua Komisi III DPRD Hj Haeriah Rahman sekaligus Ketua Himpaudi, Kepala LPKA dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, Ketua Baznas, serta organisasi masyarakat sipil memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi hak-hak anak. Mereka menunjukkan data dan capaian terkait pendidikan, kesehatan, perlindungan, partisipasi anak, serta klaster-klaster KLA lainnya.

Sementara itu, saat verifikasi lapangan, tim KemenPPPA berinteraksi via zoom dengan anak-anak, dan para pemangku kepentingan. Mereka menggali informasi mengenai efektivitas program, tantangan yang dihadapi, serta aspirasi anak-anak terhadap lingkungan mereka.

Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Tim Gugus Tugas KLA bersiap dalam mainroom dan seluruh titik lokus join ke masing-masing breakout room. Bupati Maros A.S Chaidir Syam memaparkan ada 5 Klaster KLA. Klaster I Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster III Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster IV Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya dan Klaster V Perlindungan Khusus.

Bupati dalam keterangannya menyampaikan rasa terimakasih kepada Asisten deputi kordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak wilayah 1 (selaku ketua tim verifikator kla lapangan beserta jajaran) Devi Nia Prahita atas bimbingan dan binaannya selama ini.

“Kita tdk menarget penghargaan melainkan bagaimana memaksimalkan pelayanan pemenuhan hak anak” tutur bupati.

Tahun 2023 lalu Kabupaten Maros mendapatkan Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya semoga Verlap tahun 2024 ini mendapatkan hasil yang memuaskan. Pemkab Maros juga telah memiliki Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan juga terus berkomitmen mengurangi Anak Tidak Sekolah.

“Kami sangat serius dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Verifikasi ini menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana upaya kita telah berjalan dan area mana saja yang perlu kita tingkatkan. Kami berharap dengan kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak, Kabupaten Maros dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan memberikan masa depan yang cerah bagi seluruh anak-anak.”

Asisten deputi kordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak wilayah 1 (selaku ketua tim verifikator kla lapangan beserta jajaran) Devi Nia Prahita, mengapresiasi komitmen dan inovasi yang ditunjukkan oleh Kabupaten Maros, terutama dalam pelaksanaan verifikasi secara hybrid. Beliau menyampaikan bahwa temuan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi yang komprehensif untuk menentukan status KLA kabupaten tersebut.

“Kami melihat adanya semangat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, masyarakat, dan anak-anak di Kabupaten Maros. Meskipun demikian, kami juga mencatat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan ke depannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Devi menyampaikan, bahwa hasil verifikasi lapangan ini bukan untuk ajang mencari kesalahan atau kebenaran, akan tetapi menjadi pertimbangan utama bagi KemenPPPA dalam menetapkan status Kabupaten Layak Anak. Diharapkan, Kabupaten Maros melengkapi dokumen-dokumen dan bukti dukung yang dibutuhkan dalam waktu 2×24 jam. Ini untuk meningkatkan kualitas pemenuhan hak-hak anak demi masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *