Polri sita uang senilai Rp.61 Miliar dari 164 rekening judi online

Usai mendapat laporan analisa tersebut Dirtipidsiber Bareskrim Polri pun menyita uang senilai Rp 64 Miliar. 

IkonkataID,JAKARTA– Sebanyak 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasi judi online (judul) berhasil diketahui oleh Mabes Polri setelah mendapatkan laporan  dari hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  Usai mendapat laporan analisa tersebut Dirtipidsiber Bareskrim Polri pun menyita uang senilai Rp 61 Miliar.

“Dirtipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Jumat, 2 Mei 2025.

Seperti yang diungkapkan Himawan melalui rilis Humas Mabes Polri, dia  mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Khususnya, menelusuri kasus judi online tersebut.

“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” jelasnya.

Seperti diketahui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebit ada 5.000 rekening jaringan judol dibekukan sejak Februari 2025 yang nilainya mencapai Rp600 miliar.

Ivan menjelaskan ribuan rekening itu dibekukan oleh PPATK pada Februari 2025. Kemudian, dilanjutkan oleh Polri dari Maret hingga saat ini.

“Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus,” ujar Ivan, Kamis, 1 Mei 2025.

Ivan melanjutkan dari 5.000 rekening yang dibekukan itu merupakan transaksi judol baik dalam dan luar negeri. Menurutnya, saat ini tengah pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polri.

“PPATK dan Polri sinergi semakin intensif untuk memerangi judol ini,” ujarnya.

Ivan menuturkan penegakkan hukum terhadap pelaku judol ini misi besarnya adalah melindungi masyarakat dari dampak sosial akibat judol. Seperti jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, bahkan kehancuran rumah tangga para korban judol.

“Serta kriminal lainnya untuk memenuhi kebutuhan akan kecanduan judol. Di balik memerangi judol, faktanya adalah Polri menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *