IkonkataID, SUMUT– Setelah delapan belas tahun tertunda, akhirnya lahan seluas 47 ribu hektar diserahkan kepada negara. Lahan tersebut terletak di dua daerah yakni Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumatra Utara. Pembebasan lahan yang selama dikuasa oleh PT.Torganda dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Usai diekskusi, lahan tersebut diserahkan kepada negara melalui berita acara serah terima dari Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon yang juga merupakan bagian dari Satgas PKH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor.
“Lahan yang telah dieksekusi kini secara resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan lebih lanjut. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap” tulis rilis TNI.
Upaya ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, sekaligus untuk memastikan bahwa aset-aset negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, lahan tersebut diharapkan dapat mendukung program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pelestarian lingkungan.
Satgas PKH, bersama seluruh unsur terkait, berkomitmen terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap kawasan-kawasan lain yang serupa, demi memastikan bahwa hukum dan keadilan benar-benar hadir di tengah masyarakat.















