IkonkataID,JAKARTA– Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum tenaga medis mencuat ke publik pada beberapa minggu terakhir ini. Sebelumnya terjadi kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter di Rumah Sakit Sadikin (RSHS) Bandung Jawa Barat. Lalu tak lama kemudian muncul lagi di publik kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter spesialis kandungan di sebuah klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat.
Menanggapi hal ini, kementerian kesehatan mengeluarkan rilis yang meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan maupun dokter praktik. Hal tersebut dikatakan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya sebagai yang dikutip dari rilis kementerian kesehatan RI.
Terhadap dua kasus tersebut, Arianti menjelaskan bahwa kasus di RS Hasan Sadikin di mana STR pelaku telah dicabut. Termasuk semua SIP dari dokter tersebut sebab tanpa STR maka otomatis SIP nya gugur. Sementara pelaku di Garut masih menunggu proses hukum. Jika nantinya terbukti bersalah, KKI akan mencabut STR yang bersangkutan secara permanen. Hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) menunjukkan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. STR pelaku telah dinonaktifkan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Inilah proses yang saat ini sedang dilakukan, tentu kami sangat menyayangkan dengan adanya dua kasus ini yang berdekatan. Tetapi intinya pengawasan, itu memang harus terus kita lakukan tentu ini adalah menjadi tugas konsil bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan,” kata drg Arianti.
Selain pengawasan internal, KKI juga mendorong masyarakat, baik pasien maupun keluarga pasien, untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan pelecehan atau pelanggaran etik oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh MDP. Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” pungkas drg. Arianti. (***/rls)









