Kejari Tator Tetapkan Tersangka Proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan

IkonkataID,MAKALE- Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale (DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Tana Toraja Tahun Anggaran 2022, seperti yang dirilis oleh Kejaksaan Agung RI Jumat 7 Maret 2025).

Dua tersangka tersebut adalah YS bertindak selaku PPK Pelaksana pada kegiatan tersebut dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka PLT. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-102/P.4.26/Fd.2/03/2025 dan tersangka Inisial DW bertindak selaku Kontraktor Pelaksana pada kegiatan tersebut dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-104/P.4.26/Fd.2/03/2025 tanggal 07 Maret 2025.

Kedua tersangka ini telah dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PLT. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-103/P.4.26/Fd.2/03/2025, tanggal 07 Maret 2025 atas nama Tersangka DW. Sedangkan, terhadap Tersangka YS sedang menjalani  proses persidangan dalam perkara berbeda, sehingga tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini.

Pelaksana Tugas Kajari Tana Toraja, Alfian Bombing mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp937.619.688,66 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah koma enam puluh enam).

“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah memeriksa 49 (empat puluh sembilan) orang saksi dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah melakukan ekspose. Berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu YS dan DW,” kata Alfian Bombing.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka YS dan Tersangka DW tidak melaksanakan addendum terhadap kontrak, melakukan mark up harga, melaporkan progres pekerjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menerima hasil pekerjaan meskipun terdapat pekerjaan yang belum selesai, menyebabkan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale tidak berfungsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 61/LHP/XXI/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2022, ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp937.619.688,66 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah koma enam puluh enam).

Tim Jaksa Penyidik Kejari Tana Toraja terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran uang serta asset. Plt Kajari Tana Toraja, Alfian Bombing mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini.

“Saya selaku Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja beserta Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja     tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Zero KKN,” tutup Alfian Bombing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *