ikonkata.id, Maros – Ditengah Efisiensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, di tengah wacana penghapusan gaji tambahan oleh pemerintah pusat.
Chaidir menyebut, sekitar Rp60 miliar telah dialokasikan untuk pembayaran kedua gaji tersebut. Meski demikian, pencairannya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Kami sudah anggarkan gaji ke-13 dan ke-14 dalam APBD, jadi seharusnya tidak ada kendala. Namun, kami masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat,” ujar Chaidir, Jumat (7/2).
Ia menjelaskan, gaji ke-14 biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, sementara gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni.
Menurutnya, kedua gaji tersebut memiliki manfaat besar, terutama dalam mendukung kebutuhan pegawai menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru.
Namun, Chaidir tidak menutup kemungkinan adanya perubahan kebijakan. Jika pemerintah pusat memutuskan penghapusan gaji tambahan, Pemkab Maros siap mengalihkan anggaran ke sektor prioritas lainnya, seperti infrastruktur.
“Ada kemungkinan pemberian bonus bagi ASN dialihkan ke Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, tentu ini masih akan dihitung ulang,” tambahnya.













