ikonkata.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mewanti-wanti 12 ruas jalan utama harus steril dari alat peraga kampanye (APK) calon kepada daerah (cakada) jelang masa kampanye. Jika melanggar, APK tersebut akan langsung dibongkar.
“Semua reklame insidentil dilarang pasang pada 12 ruas jalan itu. Jadi bukan cuma terkait alat peraga Pilkada. Ruas jalan itu harus steril dari reklame insidentil, reklame tentatif, harus bersih dari itu,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (17/9/2024).
Larangan itu diatur dalam peraturan wali (Perwali) Makassar 28/2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah. Bapenda Makassar menyebut larangan pemasangan reklame dan APK itu tak hanya berlaku saat momen Pilkada.









