ikonkata.id, Maros – Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Maros saat ini dikelola oleh Pelaksana Tugas (Plt) setelah beberapa jabatan kepala dinas kosong.
OPD tersebut adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan (PUTRPP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menyatakan bahwa penunjukan Plt berlaku selama tiga bulan. “Namun, masa tugas Plt ini bisa diperpanjang hingga maksimal dua kali tiga bulan jika diperlukan,” jelasnya.

















