Sekretariat DPRD Sulawesi Barat Gelar Rapat Koordinasi Pasca Putusan MA Terkait Pencabutan Perpres 53 Tahun 2023

ikonkata.id, Mamuju – Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat segera menggelar rapat koordinasi untuk menyikapi dampak dari putusan tersebut.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat. Selasa, 20 Agustus 2024

Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Kabag Pengawasan dan Penganggaran, hadir Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Rizki Satriyo Nugroho, Sekertaris Dewan Muhammad Hamzih, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani, Perwakilan BPKP, Inspektorat Sulawesi Barat, Kabag Pengawasan dan Penganggaran, Irma Trisnawati, Kabag Persidangan, Musra Awaluddin dan beberapa staf Sekretariat DPRD Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *