ikonkata.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama Pemprov Sulsel menyiapkan skema pengerjaan infrastruktur pendukung untuk Stadion Sudiang.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan, ada beberapa versi yang bisa dilakukan agar Pemkot Makassar bisa menggelontorkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di kawasan Stadion Sudiang.
Pertama, Biro Keuangan Pemprov Sulsel meminta anggaran yang disiapkan Pemkot Makassar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan drainase di Stadion Sudiang diserahkan ke Pemprov Sulsel dalam bentuk bantuan keuangan. Namun Pemkot Makassar menolaknya.
“Kami (Pemkot Makassar) tolak itu karena secara psikologi, masak pemkot bikin bantuan (keuangan) ke provinsi. Kita menjaga wibawa provinsi. Dan kebetulan bantuan keuangan ini konotasinya negatif. Ada cashback lah dan lain-lain. Jadi saya menghindari hal-hal negatif itu,” ungkap Danny saat ditemui di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Senin (15/7).
“Kita punya pengalaman terkait pemberian bantuan keuangan daerah sebesar Rp10 miliar, itu diperiksa terus. Padahal kita tidak pernah gunakan itu,” tambah Danny.
Seperti diketahui, lahan yang akan dibangun sarana jalan maupun drainase di kawasan Stadion Sudiang adalah milik Pemprov Sulsel.
Sementara, jika Pemkot Makassar ingin melakukan pengerjaan infrastruktur, harus dipastikan terlebih dahulu kejelasan asetnya harus milik Pemkot Makassar. Apalagi anggaran yang ingin digunakan tidak sedikit, berada di kisaran Rp200 miliar.
Versi kedua, lanjut Danny, sesuai hasil diskusi dengan Pj Gubernur, skema yang bisa dilakukan adalah Pemprov Sulsel menyerahkan asetnya, lalu Pemkot Makassar bangun infrastruktur. Setelah rampung, dikembalikan lagi ke Pemprov Sulsel.
“Pak Pj Gubernur kan orang hukum, paham hukum. Jadi beliau tawarkan seperti itu. Nah seperti itu memungkinkan untuk dilakukan. Paling bagus memang hibah barang,” tambah Danny.
Model hibah seperti itu juga akan dilakukan terhadap Stadion Barombong. Danny mengatakan, pihak GMTD tidak mau kasih hibah langsung berupa akses jalan masuk dan keluar stadion ke provinsi karena tidak terhitung fasilitas umum (fasum).









